BATAM โ€“ BBCNEWS.CO ID | Direktur Utama PT Anugerah Realindo Permata (ARP), Drs. Imam Sucipto, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada 3 Agustus 2026. Pengaduan ini terkait dugaan penguasaan lahan milik PT ARP seluas 2,4252 hektar di Batam oleh sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum mantan pejabat dan dugaan praktik lancung di lembaga peradilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Imam Sucipto menjelaskan bahwa PT ARP merupakan pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan Ijin Prinsip No. 373/IP/KA/L/XI/2004 dan Surat Penetapan Lokasi (PL) No. 25.25040042.C.1 tertanggal 10 Agustus 2005. Perusahaan juga telah melunasi Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang berlaku hingga 29 November 2034, serta memegang SKEP Ketua Otorita Batam No. 2588/KPTS/KA-AT/VIII/2005.

“Semua dokumen administrasi dan pembayaran, mulai dari uang muka 10 persen pada 2004 hingga pelunasan UWTO dan jaminan pembangunan pada 2005, telah kami penuhi sesuai prosedur resmi,” ujar Imam dalam keterangan tertulisnya.

Konflik bermula ketika lahan tersebut diserobot oleh PT Cipta Puri Intiselaras. Meski telah diperingatkan melalui surat resmi pada 5 Agustus 2005, pihak penyerobot tidak mengindahkan teguran tersebut. PT ARP kemudian menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi (LP/760/VIII/2005). Pada 29 Desember 2005, penyidik menetapkan Direktur Utama PT Cipta Puri Intiselaras sebagai tersangka dan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Batam.

Namun, sehari sebelum pelimpahan berkas, Deputi Operasi Otorita Batam saat itu, Benyamin Balukh, mengeluarkan Surat Pencabutan Lokasi Lahan PT ARP (No. B/362/K-OPS/L/XII/2005). Surat tersebut diantarkan langsung oleh Bali Dalo, yang bertindak sebagai pengacara Otorita Batam sekaligus pengacara pihak tersangka. Langkah ini membuat perkara pidana tersebut mandek dan gagal disidangkan.

Imam menegaskan, surat pencabutan tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai fakta. Hal ini diperkuat oleh Surat Menpan serta Surat Pernyataan dari Mantan Ketua Otorita Batam, Drs. Ismeth Abdullah, yang menyatakan tindakan pencabutan itu tidak benar.

PT ARP kemudian menggugat surat pencabutan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PT ARP memenangkan gugatan di PTUN Pekanbaru (No. 07/G.TUN/2006/PTUN-Pbr) dan kembali menang di tingkat banding PT TUN Medan (No. 72/BDG/2006/PT.TUN-MDN).

Sayangnya, di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima melalui Putusan No. 13 K/TUN/2007, dengan dalih perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Negeri.

Imam mengungkap adanya kejanggalan dalam proses kasasi tersebut. Ia mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp100 juta oleh oknum Sekretaris Ketua TUN MA saat itu, namun ia menolaknya karena merasa posisi hukumnya sudah kuat setelah menang dua kali di tingkat bawah.

Melalui surat ke Menkopolhukam ini, PT ARP berharap pemerintah pusat turun tangan membongkar praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang telah merugikan hak-hak hukum perusahaan selama lebih dari dua dekade.