BATAM – BBCNEWS CO.ID | Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024/2025 terus menggelinding panas. Gubernur LSM Lira Kepulauan Riau (Kepri), Yusril, menyoroti tajam manipulasi anggaran bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga melibatkan dokumen dan stempel palsu.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menggeledah kantor Setwan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 38 stempel palsu dari berbagai instansi pemerintahan luar daerah, termasuk Sumatera Barat, Batusangkar, dan Batam. Stempel-stempel tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bagasi sepeda motor milik seorang tenaga honorer.
Modus operandi yang digunakan adalah mencairkan anggaran negara menggunakan pertanggungjawaban tiket pesawat dan pemesanan hotel fiktif yang hanya ada di atas kertas. Yusril meyakini bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dan layak ditetapkan sebagai tersangka.
Bocoran Chat WA: Minta Bantuan ke Kejaksaan Agung
Menariknya, Yusril membeberkan bukti baru berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari istri kedua Hambali, Richa Sriyunita Tambusai. Dalam pesan tersebut, Richa meminta bantuan rekannya yang memiliki akses ke keluarga Kejaksaan Agung (Kejagung) agar suaminya selamat dari status tersangka.
“Mohon doanya ya semoga Nanda bisa baik-baik aja, karena ini kalau memang Nanda kalah akan ditetapkan tersangka. Kalau sayang mau bantu boleh kirim surat ini ke Ik TB minta bantu karena sudah tidak ada waktu mereka main cepat hanya jaksa agung sekarang yang bisa selamatkan Nanda. Semoga Nanda selamat. Oya sampaikan juga kami siap mengembalikan uang hasil temuan jaksa. Nanda minta tolong sebagai bapak tuah gwen dan barack,” bunyi isi chat yang dibongkar oleh Yusril.
Gurita Kasus Baru Senilai Puluhan Miliar
Penyidikan skandal ini dipastikan tidak berhenti pada urusan SPPD fiktif tahun 2024 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp40 miliar. Saat ini, muncul laporan baru terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,64 miliar. Selain itu, penyidik juga mencium adanya indikasi kolusi harga pada pengadaan lewat e-katalog di Setwan Pekanbaru yang bernilai fantastis, mencapai Rp25,91 miliar.
Atas temuan-temuan krusial ini, Gubernur LSM LIRA Kepri mendesak keras agar penyidik Kejari Pekanbaru segera memanggil dan memeriksa Richa Sriyunita Tambusai. Istri kedua Sekwan tersebut dinilai tahu persis mengenai sepak terjang operasional Hambali, termasuk ke mana saja aliran dana dari dugaan korupsi besar ini bermuara
Hingga berita ini dimuat, Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tidak menjawab permintaan klarifikasi media ini.






