BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Kali ini, sorotan tertuju pada Suwarno, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, yang dinilai tidak patuh aturan karena bersikeras menguasai lahan milik korporasi secara sepihak untuk kepentingan usaha pribadinya.
Kasus ini bermula ketika Suwarno menyewa satu unit kavling di bibir pantai Cipta Land, Tiban Sekupang, Batam, pada 8 September 2023. Lahan tersebut secara sah masuk dalam Gambar Penetapan Lokasi PT Cipta Aktual Utama seluas 93.142,68 meter persegi yang diterbitkan oleh BP Batam, serta diperkuat oleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 32.02.0000263984 dari ATR/BPN.
Oleh Suwarno, lahan strategis tersebut dijadikan tempat usaha komersial Permainan Jetski & ATV Motor. Berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 001/CAU-PSM/IX/2023 yang ditandatangani bersama Paijan selaku perwakilan PT Cipta Aktual Utama, masa kontrak usaha tersebut sejatinya telah berakhir pada 7 Maret 2024. Kontrak senilai Rp15.000.000 tersebut disepakati dibayar per tiga bulan sebesar Rp7.500.000, di mana saat ini masih menyisakan tunggakan sewa yang belum dilunasi oleh Suwarno sebesar Rp1.500.000.

Mengingat masa kontrak yang telah habis dan lahan tersebut akan segera digunakan kembali oleh pemilik sah, PT Cipta Aktual Utama telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan sejak 20 Mei 2024 dengan batas waktu hingga 31 Mei 2024. Namun, alih-alih mematuhi perjanjian dan surat kuasa pengosongan yang pernah ia tandatangani, oknum ASN ini justru membandel dan bersikeras mempertahankan lahan tersebut demi bisnis pribadinya.
Sikap tidak kooperatif ini memaksa pihak perusahaan mengambil jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, ASCO Law Firm, pihak perusahaan telah melayangkan Surat Pemberitahuan Pengosongan pada 15 Juli 2026, yang kemudian disusul oleh Somasi Pertama pada 7 September 2026, hingga Somasi Terakhir pada 11 September 2026.
Hingga berita ini diturunkan, tindakan Suwarno yang dinilai mengabaikan rentetan teguran hukum tersebut tidak hanya memicu kerugian bagi pihak swasta, namun juga dinilai mencederai sumpah jabatan serta melanggar kode etik dan disiplin ASN yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum di masyarakat.






