BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mengecam keras tindakan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, terkait dugaan penerbitan Penetapan Lokasi (PL) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Kampung Tua.
Yusril secara resmi mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri untuk segera memeriksa Muhammad Rudi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai menguntungkan pribadi, keluarga, dan korporasi.

Kecaman tersebut mencuat setelah ditemukannya indikasi pengalokasian lahan seluas kurang lebih 11.000 meter persegi di Kampung Tua Kampung Tengah, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Lahan yang seharusnya dilindungi tersebut diduga dialokasikan kepada pihak ketiga, yaitu PT Scuderia Motor Sport.
*Menabrak Aturan dan Kebijakan Kebijakan Pusat*
Yusril Koto menegaskan bahwa penerbitan PL di atas lahan Kampung Tua merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi dan kebijakan hukum terbaru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wilayah permukiman sejarah Kampung Tua di Batam wajib dikeluarkan (di-enclave) dari HPL BP Batam. Wilayah tersebut mutlak tidak boleh diterbitkan PL baru untuk kepentingan investor atau pihak ketiga.
Secara historis, meski Keppres No. 41 Tahun 1973 menyerahkan hampir seluruh daratan Pulau Batam sebagai HPL BP Batam (dulu Otorita Batam), pemerintah pusat dan daerah telah menyepakati pengecualian bagi kawasan Kampung Tua. Warga setempat telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum BP Batam dibentuk.
“Jika di area Kampung Tua terlanjur terjadi tumpang tindih dengan HPL BP Batam atau ada PL yang telanjur diterbitkan untuk perusahaan, maka secara aturan HPL di titik tersebut wajib dilepaskan. PL pihak ketiga harus dicabut atau direvisi. Aturannya sudah sangat jelas,” ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (29/9/2026).
*Hak Warga Dirampas, LIRA Minta Polisi Turun Tangan*
LSM LIRA Kepri menilai tindakan pengalokasian lahan komersial di atas tanah adat/tempatan ini telah mencederai hak-hak legalitas masyarakat lokal. Sesuai kebijakan pemutihan, kawasan Kampung Tua yang telah didegradasi dari aset BP Batam seharusnya diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk program sertifikasi tanah (PTSL) langsung kepada warga, serta dibebaskan dari Uang Wajib Tahunan (UWTO).
Namun, dengan terbitnya dugaan alokasi lahan untuk PT Scuderia Motor Sport, status lahan menjadi tidak clean and clear dan mengancam ruang hidup masyarakat asli.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak cepat mengusut tuntas aliran kebijakan ini. Mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Lahan Kampung Tua adalah hak masyarakat, bukan komoditas untuk memperkaya korporasi atau kelompok tertentu,” tegas Yusril.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Kepri maupun perwakilan mantan Kepala BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan tersebut. LSM LIRA berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga hak tanah masyarakat Kampung Tengah dikembalikan seutuhnya.






