BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Kebijakan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang mewajibkan setiap investor pusat data (data center) di kawasan Kabil dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa membangun instalasi pengolahan air laut mandiri (Sea Water Reverse Osmosis/SWRO), menuai kritik pedas.
Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, Minggu (4/10/2026), menilai pernyataan yang disampaikan pada akhir September 2026 tersebut sebagai bentuk kebohongan publik. Kebijakan itu awalnya dipuji sebagai langkah solutif agar industri digital berskala besar tidak menyedot air baku waduk yang menjadi hak konsumsi harian masyarakat Batam. Namun, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.
Pusat data sebagai industri hilir digital memang membutuhkan pasokan air tawar dalam skala masif untuk sistem pendingin (cooling system). Guna menyokong kebutuhan raksasa ini, sebuah proyek strategis berupa pembangunan booster pump (pompa penguat) tengah digesa di Kampung Tua Kampung Panglong, Batu Besar, Nongsa. Proyek ini terhubung langsung dalam skema besar jaminan pasokan air bersih ke klaster data center di Nongsa Digital Park dan kawasan Teluk Mata Ikan.
Ironisnya, proyek vital di atas lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut kini tersandung masalah hukum dan kemanusiaan. Pembangunan infrastruktur penunjang industri modern itu terindikasi kuat menyerobot lahan milik warga lokal bernama Nasral Dahlan.
Hingga saat ini, belum ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah atas fisik lahan yang dikuasai warga tersebut. Padahal, lahan milik Nasral Dahlan itu telah resmi mengantongi Nomor Urut Bidang Tanah (NUB) yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Batam.
Kondisi ini memicu ironi besar: demi memanjakan investor digital bernilai miliaran rupiah dengan kedok perlindungan air rakyat, pemerintah daerah justru diduga menabrak hak-hak agraria masyarakat kecil di Kampung Tua.
Upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang dilayangkan tim redaksi kepada Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons resmi hingga berita ini ditayangkan.






