BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang seharusnya menjadi hak sakral bagi seluruh rakyat untuk libur dan memperingatinya, diduga kuat telah dinodai oleh praktik eksploitasi pekerja di Kota Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, melayangkan kritik keras terkait kondisi kerja di proyek strategis pembangunan Data Center yang berlokasi di kawasan industri Pelabuhan Kabil, Batam.

Pada Minggu (16/8/2026), Yusril mengungkapkan temuan lapangan yang sangat mencederai hak-hak normatif pekerja lokal. Di tengah megahnya mega proyek Data Center yang digarap oleh PT Huawei, para buruh justru dilaporkan tetap dipaksa untuk bekerja pada tanggal 17 Agustus besok, tanpa adanya kebijakan libur resmi.

“Modern Slavery” di Balik Investasi Raksasa

Yusril Koto menegaskan bahwa tindakan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional secara sewenang-wenang tanpa kesepakatan dan kompensasi yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Ini proyek besar, nilai investasinya raksasa, tetapi mengapa hak dasar pekerja lokal justru diinjak-injak? Kemerdekaan apa yang dirasakan buruh jika di hari bersejarah bangsa ini mereka tetap dipaksa memeras keringat tanpa keadilan?” ujar Yusril dengan nada geram.

Lebih memprihatinkan lagi, LSM LIRA Kepri juga menemukan fakta miris terkait kesejahteraan pekerja di proyek tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, para karyawan di lapangan hanya menerima upah kecil yang jauh dari kata layak. Ironisnya, hak paling mendasar seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS diduga kuat tidak diberikan oleh pihak manajemen.

Desak Penegak Hukum dan Disnaker Bertindak Tegas

Melihat karut-marutnya perlindungan tenaga kerja di bawah bendera PT Huawei di Kabil, Yusril Koto meminta aparat penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Kasus ini dinilai sudah sangat layak untuk dilaporkan secara resmi dan diusut tuntas.

“Kami minta komandan kepolisian, penegak hukum, dan pengawas ketenagakerjaan segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai atas nama investasi, perusahaan asing atau kontraktor besar bisa berbuat semena-mena terhadap regulasi hukum di negara ini. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga pidana harus dijatuhkan!” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Huawei maupun pengelola kawasan industri Kabil belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di proyek Data Center tersebut.