BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Semboyan Kota Batam sebagai ramah investasi kembali ternoda oleh praktik hubungan industrial yang dinilai tidak manusiawi. Kasus pilu menimpa Muhammad Iliyas Milenium (26), seorang mekanik dengan status karyawan permanen (PKWTT) di PT Gahara Samudera Berlian, yang didepak dari pekerjaannya melalui pesan singkat WhatsApp saat sedang terbaring kritis di rumah sakit. Tidak hanya kehilangan pekerjaan, hak-hak normatifnya pun dipangkas habis tanpa pesangon sepeser pun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menyikapi ketidakadilan yang kasat mata ini, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Kepulauan Riau (DPW LSM LIRA KEPRI) resmi mengambil langkah konfrontatif. Lembaga bentukan publik ini melayangkan surat pengaduan resmi bernomor 002/LSM LIRA/KEPRI/X/2026 ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam pada Rabu (07/10/2026).

Berdasarkan investigasi dan kronologi hukum yang dihimpun, kasus ini menjadi potret buruk bagaimana korporasi memanfaatkan celah digital untuk menindas pekerja yang sedang tidak berdaya. Korban divonis menderita tipus akut sejak 4 September 2026. Meski surat sakit dari Klinik Kimia Farma KDA telah dikirimkan ke pihak HRD, perusahaan justru membombardir pekerja dengan Surat Panggilan I hingga III berformat PDF via WhatsApp.

Pihak manajemen bahkan terkesan menutup mata terhadap fakta medis. Pada 14 September 2026, HRD sempat mendatangi rumah korban di Kavling Sambau IV Nongsa, namun tidak menemuinya. Alih-alih melakukan pelacakan objektif ke fasilitas kesehatan, manajemen langsung menjatuhkan vonis PHK sepihak pada 16 September 2026 melalui pesan WhatsApp tepat di saat korban tengah menjalani rawat inap intensif di RS Awal Bros Botania.

Lebih ironis dan dinilai melanggar batas nalar hukum, surat PHK tersebut dibuat berlaku surut (retroaktif) terhitung sejak tanggal 4 September 2026, yakni hari pertama korban jatuh sakit. Pihak perusahaan disinyalir sengaja merekayasa tanggal pemecatan mundur demi menghindari kewajiban membayar upah dan hak normatif buruh.

Gubernur LSM LIRA KEPRI, Yusril Koto, secara tegas menyatakan bahwa tindakan PT Gahara Samudera Berlian adalah preseden buruk yang melanggar Pasal 153 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, yang melarang keras pemecatan pekerja yang sedang sakit. LIRA KEPRI menilai tindakan PHK digital ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan bentuk kejahatan hak asasi pekerja yang wajib disanksi tegas oleh negara.

Bola panas kini berada di tangan Disnaker Kota Batam. Publik menanti, apakah regulator ketenagakerjaan berani bertindak tegas menindak korporasi yang bertindak semena-mena, atau membiarkan buruh lokal terus menjadi korban di tengah pusaran industri Batam.

Upaya klarifikasi terkait persoalan ini telah disampaikan kepada Tommy selaku HRD PT GSB melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons atau jawaban atas permintaan tersebut.