BATAM – BBCNEWS.CO.ID Puluhan calon penumpang yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat tujuan Tanjung Uban, Pulau Bintan, tertahan di Pelabuhan RoRo Telaga Punggur, Batam, pada Jumat (3/4/2026). Meski telah mengantongi tiket resmi, mereka dilarang memasuki pelabuhan oleh pihak ASDP karena menggunakan kendaraan dengan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) atau non-PPN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean kendaraan yang terpaksa memutar balik, memicu kekecewaan mendalam dari para pengguna jasa.

Roni, salah satu calon penumpang, mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut. Sebagai pengguna rutin yang menyeberang ke Tanjung Uban tiga kali seminggu, ia merasa dirugikan karena tiket yang sudah dibeli secara daring (online) justru tidak bisa digunakan saat tiba di pelabuhan.

“Biasanya lancar, tapi hari ini tiba-tiba ditahan karena mobil saya fasilitas FTZ. Kalau memang aturan berubah, seharusnya sistem tiket online memberikan peringatan atau bisa langsung di-refund. Pihak ASDP jangan bikin aturan yang berubah-ubah, ini bikin masyarakat bingung,” tegas Roni dengan nada kesal.

Kekecewaan senada juga dirasakan puluhan pengendara lain yang merasa pihak ASDP kurang sosialisasi. Pasalnya, saat proses pemesanan tiket online, tidak ada pemberitahuan spesifik yang menghambat transaksi bagi pemilik kendaraan non-PPN, sehingga mereka tetap melakukan pembayaran namun akhirnya ditolak berangkat.

Menanggapi hal tersebut, pihak ASDP Telaga Punggur memberikan klarifikasi pada Jumat (3/4/2026). Menurut petugas, aturan larangan penyeberangan bagi kendaraan fasilitas FTZ menuju luar pulau sebenarnya sudah dicantumkan dalam website resmi. Namun, banyak pembeli tiket yang kurang teliti membaca ketentuan sebelum bertransaksi.

Terkait pengembalian dana, pihak ASDP menjelaskan bahwa tiket tidak otomatis hangus jika lapor tepat waktu.

“Apabila tiket sudah terlanjur dibeli, penumpang wajib melapor ke bagian informasi ASDP paling lambat 2 jam sebelum jadwal keberangkatan agar uang tiket dapat dikembalikan. Namun, jika pelaporan dilakukan lewat dari batas waktu 2 jam tersebut, maka tiket dianggap hangus,” jelas petugas informasi ASDP.

Kondisi di pelabuhan sempat memanas sebelum akhirnya para pengendara memilih membubarkan diri, meski tetap menuntut adanya perbaikan sistem integrasi pada aplikasi pemesanan tiket agar kejadian serupa tidak terulang kembali.