BATAM โ€“ BBCNEWS.CO.ID | Proyek reklamasi raksasa seluas 218 hektar di kawasan Bengkong Laut, Kota Batam, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang menjadi kawasan properti mewah menyerupai “PIK” (Pantai Indah Kapuk) versi Batam ini diduga kuat berjalan secara ilegal dan berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kepri, Yusril Koto, Jum”at (3/4/2026) secara terbuka melaporkan adanya dugaan praktik menyimpang dalam pengerjaan mega proyek tersebut. Proyek yang kini telah disulap menjadi kawasan Golden City, mencakup perumahan mewah, pertokoan, pergudangan, hotel, hingga restoran, diduga tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai standar lingkungan.

“Kami menduga banyak oknum berwenang yang mendapat bagian keuntungan dari proyek ‘PIK’ versi Batam ini,” ujar Yusril Koto dalam keterangannya.

Yusril juga secara khusus mempertanyakan validitas Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang diajukan oleh pihak pengusaha, Tek Po alias Abie Golden Prawn. Menurutnya, lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat membuat aktivitas penimbunan laut ini melampaui batas lokasi yang ditentukan.

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Berdasarkan investigasi LIRA Kepri, aktivitas reklamasi ini telah membawa dampak ekologis yang masif. Penimbunan laut dilaporkan telah menyebabkan penyempitan Sungai Bengkong. Akibatnya, aliran air tersumbat dan memicu banjir parah bagi pemukiman warga sekitar setiap kali hujan turun.

Tak hanya itu, proyek ini juga dituding telah melenyapkan area hutan mangrove yang merupakan benteng alami pesisir. Hilangnya mangrove tidak hanya merusak habitat biota laut, tetapi juga mematikan mata pencaharian nelayan tradisional karena akses melaut mereka kini tertutup oleh material timbunan.

Dari sisi finansial, LIRA Kepri menilai negara mengalami kerugian ganda. “Ada potensi pendapatan negara yang hilang dari sektor pajak, retribusi izin reklamasi, hingga biaya penggunaan ruang laut. Di sisi lain, negara juga berpotensi menanggung biaya restorasi ekosistem yang rusak akibat pengerjaan yang serampangan,” tegas Yusril.

Desakan Moratorium
Menyikapi temuan ini, LSM LIRA Kepri mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan moratorium (penghentian sementara) seluruh izin reklamasi di wilayah Batam, khususnya di kawasan Bengkong dan Teluk Tering.

Langkah tegas ini dinilai mendesak demi menjaga keseimbangan ekologi pesisir Batam dan memastikan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang diduga mengeruk keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat pesisir.