BBCNews.co.id, Batam – Bea Cukai Batam telah menggagalkan upaya penyeludupan 79 koli balpres (pakaian bekas) dari luar negeri. Modus yang digunakan adalah penitipan bagasi penumpang dari Singapura dan Malaysia kepada porter untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan, penindakan dilakukan secara intensif melalui pengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang internasional, Kamis (tanggal tidak dicantumkan).

“Petugas Bea Cukai melakukan analisis profiling penumpang dan citra mesin x-ray terhadap bagasi penumpang yang datang dari Singapura dan Malaysia,” jelasnya.

Penindakan terhadap 79 koli balpres ini berlangsung selama periode 27-30 November dan menargetkan penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center. Selama periode itu, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 surat bukti penindakan (SBP) atas pemasukan pakaian bekas ilegal.

“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar, sehingga tidak masuk kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use),” ujarnya.

Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang kemudian ditegah dan disegel untuk pemeriksaan lanjutan.

Masuknya pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas ilegal yang melanggar:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kepabeanan

– Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

– Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor

Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar akibat impor ilegal.

“Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional tersebut melalui peningkatan pengawasan di seluruh jalur kedatangan penumpang internasional, baik udara maupun laut,” kata Zaky.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak membawa, memperjualbelikan, atau menjadi bagian dari peredaran pakaian bekas impor ilegal. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan daya saing produk tekstil dalam negeri.

“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa, sehingga turut berperan dalam memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional,” ucapnya.

Zaky menambahkan, jajarannya berkomitmen terus meningkatkan pengawasan, intelijen, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait guna memberantas penyeludupan barang ilegal dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha domestik.