BBCNews.co.id, Batam – Kawasan wisata Pantai Tangga Seribu, Bukit Dangas, Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam, mencekam.
Berdasarkan pantauan langsung tim BBCNEWS.CO.ID pada Jumat (30/1/2026), puluhan ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sludge oil terlihat menggenangi pesisir hingga meluber ke perairan laut.
Pemandangan di lokasi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan; puluhan karung plastik, jumbo pack, hingga tangki plastik berisi limbah pekat tersebut berserakan di sepanjang bibir pantai. Sebagian besar di antaranya telah pecah dan hanyut, menciptakan lapisan minyak hitam yang mengancam ekosistem laut setempat.

Kronologi Kejadian
Salah seorang warga setempat, Joni, mengonfirmasi bahwa tumpahan limbah tersebut berasal dari Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera.
Menurutnya, kapal tersebut membawa muatan sludge oil hasil kegiatan tank cleaning di wilayah Outer Port Limit (OPL).
“Kejadiannya hari Kamis (29/1) sekitar jam 4 sore. Diduga kapal tersebut kemasukan air, lalu untuk menghindari hal yang lebih buruk, kapal diarahkan ke pinggir pantai,” ujar Joni saat ditemui di lokasi, Jumat (30/1).
Ancaman Ekosistem dan Ekonomi Warga
Kondisi ini menjadi alarm keras bagi kelestarian lingkungan di Sekupang. Perairan Tangga Seribu bukan sekadar destinasi wisata, melainkan sandaran hidup bagi masyarakat sekitar. Di lokasi tersebut terdapat banyak keramba budidaya ikan dan merupakan area tangkapan utama bagi nelayan tradisional.
Tumpahan sludge oil yang meluas dikhawatirkan akan mematikan biota laut dan merusak mata pencaharian warga jika tidak segera ditangani secara tuntas.
Minim Tindakan Tegas
Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera diperkirakan mengangkut ribuan ton limbah B3 sludge Oil yang dalam kondisi terdampar di pantai Tangga Seribu
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan pembersihan yang efektif dari instansi terkait. Kekhawatiran warga semakin memuncak mengingat sisa limbah yang masih tertahan di atas kapal berpotensi kembali tumpah dan memperluas radius pencemaran.
Publik kini menanti langkah konkret dari otoritas lingkungan hidup dan kesyahbandaran untuk segera mengevakuasi limbah serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan penanganan limbah B3 yang berlaku.





