BBCNew.co.id, Batam – Aktivitas penyimpanan material tambang di pusat Kota Batam kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan penelusuran BBCNEWS.CO.ID, PT Samudera Sarana Sukses, sebuah perusahaan jasa konstruksi yang berbasis di Batam, diduga melakukan penimbunan ribuan kubik pasir dan granit tanpa dokumen resmi.
Pantauan di lokasi perusahaan yang beralamat di Jalan Kuda laut No. 121, Batu Ampar, menunjukkan adanya gundukan raksasa material yang diduga berasal dari luar Kota Batam.
Pasir tersebut disinyalir bersumber dari aktivitas ilegal yang tidak mengantongi izin tambang resmi.
Selain persoalan asal-usul material, PT Samudera Sarana Sukses juga diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus Penjualan.
Tanpa izin tersebut, aktivitas pengangkutan dan niaga komoditas tambang batuan (granit) serta galian C merupakan pelanggaran hukum.
Kelengkapan administrasi lingkungan di area gudang (stockpile) tersebut juga menjadi tanda tanya besar. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kepemilikan Izin Lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL yang diwajibkan untuk aktivitas penyimpanan material skala besar di wilayah pemukiman dan industri.
Kondisi ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau segera turun tangan.
Pengawasan ketat diperlukan untuk menindak tegas dugaan praktik penjualan pasir tanpa izin yang jelas-jelas dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.
Dari konfirmasi, Manajer PT Samudera Sarana Sukses, Yuliana, Sabtu (23/1) dikantornya, mengatakan bahwa itu pasir darat berasal dari Moro dan Karimun
“Perusahaan belum memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)”, ujar Yuliana




