BBCNews.co.id, Batam – Pembangunan jalan di kawasan Sei Ladi, tepatnya di ujung belakang Perumahan Sandona, Kota Batam, kini tengah menjadi buah bibir.
Proyek yang dibiayai oleh APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2024 tersebut menuai kritik tajam dan dilabeli sebagai proyek “tipu-tipu”.
Proyek resmi bertajuk “Pembangunan Jalan Sei Ladi Kota Batam” ini dikelola di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepri. Dengan nilai pagu sebesar Rp4,5 miliar dan nilai kontrak mencapai Rp4,36 miliar, pembangunan ini justru dianggap tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu
Istilah “tipu-tipu” muncul bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, alur pembangunan jalan tersebut justru mengarah ke area yang diproyeksikan akan menjadi perumahan RWP dan pusat kuliner.
Hal ini memicu dugaan bahwa anggaran negara sengaja dialokasikan hanya untuk memuluskan infrastruktur bagi pengembang tertentu, bukan untuk memecah kemacetan atau akses publik yang mendesak.
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Laporan ke Kejati
Kritik tidak hanya datang dari warga, tetapi juga dari pengamat kebijakan publik. Proyek ini diduga kuat menabrak aturan hukum, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan dalam penggunaan dana publik dinilai telah dilanggar.
Tak berhenti pada kritik lisan, persoalan ini dikabarkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Selain indikasi penyimpangan peruntukan, kondisi proyek yang sempat dianggap mangkrak di lapangan memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan miring yang menerpa proyek miliaran rupiah tersebut.
Masyarakat kini menunggu transparansi pemerintah agar uang rakyat tidak habis hanya untuk kepentingan segelintir elit bisnis.





