BBCNews.co.id, Batam – Pemandangan berbeda terlihat di kawasan sekitar SNL Food, Tanjung Uma, Batam. Deretan media promosi luar ruang berupa neon box iklan rokok tampak “bertaburan” dan mendominasi area trotoar serta bahu jalan di lokasi tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat dan berbagai pihak mengenai legalitas serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang kota.
Keberadaan iklan produk tembakau di area publik diatur sangat ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain itu, pemerintah pusat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 juga memperketat aturan zonasi, di mana iklan rokok dilarang dipasang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak.
“Kami mempertanyakan apakah pemasangan neon box yang begitu masif ini sudah mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan membayar pajak reklame sesuai ketentuan,” ujar salah satu warga yang melintas.
Berdasarkan data terbaru, otoritas terkait di Batam tengah gencar melakukan penertiban terhadap reklame dengan status izin mati atau yang tidak sesuai dengan masterplan kota. Hingga saat ini, pihak pengelola wilayah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan titik-titik iklan tersebut.
Jika terbukti melanggar zonasi atau tidak memiliki izin resmi, media promosi tersebut terancam dibongkar paksa oleh Satpol PP demi menegakkan estetika kota dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan masyarakat.





