BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Aktivitas peredaran kayu balok yang diduga ilegal kembali menjadi buah bibir di tengah masyarakat Kota Batam. Kali ini, sebuah lokasi pengolahan kayu (sawmill) yang terletak tepat di belakang Kantor Camat Sagulung dituding menjadi penampung ribuan kubik kayu balok yang didatangkan dari luar daerah tanpa dokumen sah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (27/2/2027), tumpukan kayu balok berukuran besar terlihat menggunung di area tersebut. Keberadaannya memicu tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Meski lokasinya sangat dekat dengan pusat administrasi pemerintahan kecamatan, aktivitas ini disebut-sebut tetap berjalan lancar tanpa tersentuh hukum.
“Sangat ironis, lokasi sawmill ini tepat di belakang kantor camat, tapi seperti ada pembiaran. Kayu-kayu ini datang dalam jumlah besar, diduga kuat hasil illegal logging dari pulau-pulau tetangga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini kontras dengan langkah tegas tim gabungan Bakamla RI dan Kementerian Kehutanan yang baru-baru ini menyita ratusan batang kayu olahan ilegal di Pelabuhan Tikus Barelang karena tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
Masyarakat kini mendesak instansi terkait, termasuk Gakkum Kehutanan dan Polda Kepri, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap gudang dan sawmill di belakang kantor camat tersebut guna memastikan legalitas asal-usul kayu yang dikelola.





