BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Dugaan praktik korupsi pada sektor retribusi jasa umum di Pemerintah Kota (Pemko) Batam semakin menguat. Hal ini menyusul temuan rendahnya realisasi pendapatan daerah tahun 2024 yang jauh merosot dari target yang telah ditetapkan dalam APBD.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, dua sektor primadona, yakni retribusi sampah dan parkir tepi jalan umum, menjadi sorotan tajam. Meski mobilitas masyarakat Batam tergolong tinggi, angka yang masuk ke kas daerah justru berbanding terbalik.
Data LHP BPK mengungkapkan bahwa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan hanya mampu meraup Rp38,6 miliar. Angka ini terpaut cukup jauh dari target yang dianggarkan sebesar Rp47,8 miliar.
Kondisi lebih memprihatinkan terlihat pada sektor retribusi parkir di tepi jalan umum. Dari target ambisius sebesar Rp18 miliar, realisasi yang tercatat hanya menyentuh angka Rp11,2 miliar.
“Ketimpangan antara potensi lapangan dengan realisasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada dugaan kuat terjadi kebocoran anggaran atau praktik pungli yang sistematis sehingga dana tersebut tidak sepenuhnya mengalir ke kas daerah,” ujar pengamat kebijakan publik menyikapi temuan tersebut kepada BBCNEWS.CO.ID, di Batam Center, Sabtu (28/2/2026)
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas celah-celah yang menyebabkan jebloknya pendapatan daerah ini, demi memastikan transparansi tata kelola keuangan di Kota Batam.





