BATAM, BBCNEWS.CO.ID – Praktik pengelolaan industri di PT PIM yang berlokasi di Kawasan Kabil, Nongsa, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan peleburan logam tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pantauan langsung tim BBCNEWS.CO.ID pada Senin (9/3/2026), pabrik yang dipagari tembok tinggi dan tertutup rapat tersebut kedapatan menumpuk material yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag di area terbuka di balik tembok perusahaan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan sekitar akibat paparan langsung tanpa pengamanan yang memadai.

Tak hanya masalah limbah, bukti visual berupa kiriman video saat proses produksi memperlihatkan kepulan asap hitam pekat yang keluar dari area pabrik. Mirisnya, dalam rekaman tersebut tampak sejumlah karyawan bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan ketentuan K3.

Kondisi kerja yang memprihatinkan ini dibenarkan oleh salah seorang karyawan PT PIM. Melalui sambungan telepon pada Senin (9/3/2026), sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengaku para pekerja tidak mendapatkan fasilitas perlindungan kesehatan yang layak.

“Kami pekerja tidak diberi kelengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang sepatutnya. Setiap hari kami harus menghirup bau busuk yang menyengat dari limbah B3 sisa proses produksi,” ungkapnya dengan nada getir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PIM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan pengabaian hak keselamatan pekerja tersebut. Praktik ini memicu desakan agar pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Pengawas Ketenagakerjaan, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.