BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Kawasan Hutan Lindung (KHL) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Nongsa, Kota Batam, kini berada dalam kondisi kritis. Berdasarkan investigasi lapangan pada Kamis (12/3/2026), ditemukan aktivitas perusakan hutan berskala masif yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ironisnya, praktik cut and fill serta pematangan lahan ini terjadi di lokasi yang tak jauh dari markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri). Di atas lahan seluas kurang lebih 24.190 M² tersebut, terpantau persiapan pembangunan 128 unit kavling ilegal dengan rincian 114 unit ukuran 6×10 M², 2 unit ukuran 7×10 M², dan 12 unit ukuran 8×10 M².

Lahan yang digarap ini merupakan bagian dari ekosistem hutan lindung yang dilindungi oleh payung hukum tegas, mulai dari SK Menteri LHK Nomor 76 Tahun 2015 hingga pembaruan terbaru melalui SK Nomor 1583 Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024.

Dugaan Kongkalikong Relokasi
Muncul dugaan kuat bahwa penjarahan hutan ini melibatkan kerja sama terselubung dengan pihak perusahaan pemegang Penetapan Lokasi (PL). Lahan hutan lindung tersebut disinyalir sengaja “dikorbankan” untuk dijadikan tempat relokasi warga dari permukiman liar (ruli) yang sebelumnya mendiami lahan milik perusahaan.

Selain pembangunan kavling, di sekitar lokasi juga ditemukan aktivitas tambang pasir dan batu ilegal yang dilakukan secara terang-terangan, semakin memperparah kerusakan lingkungan di kawasan konservasi tersebut.

Pelanggaran Hukum Berat
Padahal, berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), setiap orang dilarang keras mengerjakan, menggunakan, menduduki, hingga merambah kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran terhadap aturan ini membawa sanksi pidana berat bagi para pelakunya.

Kini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan menghitung total luas hutan yang telah dirusak. Masyarakat menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan penjarahan ini sebelum sisa hutan lindung di Nongsa benar-benar rata dengan tanah.