BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam kian mengkhawatirkan. Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya rokok ilegal yang kini menjadikan Batam sebagai basis peredarannya.
Dalam pantauannya pada Minggu (15/3/2026), Yusril menemukan sedikitnya 10 merek rokok tanpa cukai yang dijual bebas di pasaran. Merek-merek tersebut meliputi Manchester, Rave, HD Mild, Ofo Bold, PSG, Ufo Mind, T 3, hingga HD. Tak hanya beredar secara lokal, rokok-rokok ini diduga kuat diselundupkan keluar Batam melalui jalur laut atau “pelabuhan tikus” menuju wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, hingga Jambi.
“Batam sudah menjadi sarang rokok ilegal,” tegas Yusril Koto saat memberikan keterangan kepada media.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari pemerintah pusat. Menteri Purbaya secara tegas mendesak adanya reformasi total di tubuh Bea Cukai (BC) Batam. Desakan ini muncul mengingat fasilitas pembebasan cukai untuk produk rokok dan minuman alkohol di Batam sebenarnya telah resmi dicabut sejak Mei 2019.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 29, setiap barang kena cukai yang dijual wajib melunasi cukainya yang dibuktikan dengan pelekatan pita cukai resmi. Pihak Bea Cukai Batam pun sebelumnya telah menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi rokok bebas cukai yang legal di Batam.
Para pelaku yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi rokok ilegal ini terancam sanksi pidana serius sesuai Pasal 54 UU Cukai. Ancaman hukuman meliputi pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda finansial mulai dari 2 kali hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara.
Reformasi di internal Bea Cukai Batam kini menjadi sorotan utama guna memutus rantai penyelundupan yang merugikan pendapatan negara dan merusak tatanan ekonomi di wilayah Kepulauan Riau.





