BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Pemilihan Ketua RW 011 di Perumahan Green Nongsa City, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kini tengah menjadi perbincangan hangat warga. Persaingan antara dua kandidat untuk periode 2026–2031 tersebut memicu diskusi publik terkait aturan rangkap jabatan bagi aparat aktif di lingkungan sipil.
Dua sosok yang mencalonkan diri adalah Karsono, seorang wiraswasta, dan Welly Sihite. Munculnya nama kandidat dari latar belakang aparat aktif (Polri) dalam bursa pemilihan ini memantik perdebatan mengenai relevansi aturan daerah dengan perkembangan hukum terbaru di tingkat pusat.
Selama ini, pemilihan perangkat RT/RW di Batam berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, tidak ada larangan eksplisit bagi anggota TNI/Polri untuk menjabat sebagai Ketua RW di lingkungan tempat tinggalnya
Namun, dinamika berubah seiring keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan kembali bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Meski secara teknis putusan MK ini menyasar jabatan di instansi pemerintah atau kementerian, sebagian warga dan pengamat menilai semangat netralitas tersebut seharusnya juga tercermin hingga ke level administratif terkecil seperti RW.
“Jabatan RW adalah jabatan publik yang bersentuhan langsung dengan pelayanan administratif masyarakat. Seiring dengan putusan MK tersebut, muncul dorongan agar posisi ini mulai dibatasi bagi personel aktif demi menjaga profesionalisme dan netralitas di lingkungan warga,” ujar salah satu sumber yang mencermati proses pemilihan tersebut.
Kini, warga Green Nongsa City tengah menantikan keputusan panitia pemilihan dan pihak Kelurahan Sambau terkait kepastian syarat administratif para calon. Apakah pemilihan akan tetap merujuk kaku pada Perwako Batam, atau mulai mengadopsi semangat pembatasan jabatan sipil bagi aparat aktif sebagaimana ditekankan oleh Mahkamah Konstitusi.





