BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Publik selama ini menganggap kawasan Coastarina dan Ocarina adalah satu kesatuan entitas yang sama. Namun, penelusuran mendalam mengungkap fakta berbeda. Meski letaknya berdampingan dan lahannya menyatu, kedua kawasan ini memiliki status kepemilikan dan peruntukan yang jauh berbeda.
Ocarina, yang dikenal sebagai pusat rekreasi dan permainan anak, sepenuhnya dimiliki oleh Arsikon Group. Sementara itu, lahan proyek perumahan mewah dan pulau buatan Coastarina secara hukum adalah milik sah PT Batamas Puri Permai, bukan milik Arsikon Group.
Konstruksi Kerja Sama yang Tak Lazim
Kerja sama antara PT Batamas Puri Permai (pemilik lahan) dengan Arsikon Group melalui anak perusahaannya, PT Mega Indah Coastarina, dinilai tidak lazim dibandingkan standar industri properti pada umumnya. Biasanya, pengembang mendapatkan kuasa lahan dengan sistem bagi hasil tetap (umumnya 70:30).
Namun dalam kasus ini, keduanya membentuk perusahaan baru bernama PT Coastarina Development. PT Batamas menyetor modal berupa aset lahan, sedangkan PT Mega Indah Coastarina menyetor modal yang “akan disediakan” melalui pinjaman bank dan hasil penjualan unit. Meski menyetor aset fisik, komposisi saham PT Batamas tetap dipatok di angka 30%, sementara PT Mega Indah Coastarina memegang 70%.
Tanda Tanya Kapabilitas
Finansial
Muncul pertanyaan mengenai kemampuan finansial PT Mega Indah Coastarina yang merupakan perusahaan baru tanpa rekam jejak aset di Batam. Diduga kuat, pendanaan proyek ini tidak dilakukan langsung oleh perusahaan tersebut, melainkan melalui pinjaman kredit bank yang dijamin oleh aset-aset anak perusahaan Arsikon Group lainnya.
Setelah sebelumnya dibiayai oleh Bank Mega, pendanaan proyek ini diketahui beralih ke Bank BTN Cabang Batam. Rumor yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan angka pinjaman fantastis mencapai Rp100 miliar. Namun, rincian mengenai aset mana saja yang diagunkan serta masa jatuh tempo pinjaman tersebut masih tertutup rapat.
Isu Take Over dan Beban Pajak
Kabar terbaru menyebutkan bahwa mega proyek ini sedang berada dalam pantauan serius. Pihak perbankan dikabarkan mulai menawarkan opsi take over kepada investor dari mulut ke mulut.
Kehadiran PT Coastarina Development sebagai kontraktor proyek juga memicu tanda tanya. Pengamat menilai struktur ini justru menciptakan beban biaya tambahan (cost) berupa pajak konstruksi yang harus dipotong oleh PT Mega Indah Coastarina, yang secara logika bisnis dianggap tidak efisien bagi pengembang.
Di balik skema yang rumit ini, PT Batamas Puri Permai diproyeksikan akan meraup keuntungan minimum sebesar SGD 41.000.000 (empat puluh satu juta dolar Singapura). Kini, perhatian tertuju pada akta perjanjian awal dan addendum di notaris untuk mengungkap lebih jauh bagaimana sebenarnya mandat pengelolaan mega proyek di pesisir Batam ini dijalankan.
BBCNEWS, terkesan sulit mendapatkan konfirmasi hingga berita ini dinaikan





