BATAM, BBCNEWS.CO.ID – Praktik pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Batam kini tengah menjadi sorotan tajam. Disinyalir, sejumlah oknum pelaku usaha nekat “menyulap” limbah B3, seperti drum dan kaleng bekas kemasan kimia, menjadi barang rongsokan (scrap) biasa demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, terlihat aktivitas bongkar muat yang diduga kuat merupakan limbah B3 dari kapal tongkang Global Marine Perkasa. Kapal tersebut bersandar di pelabuhan Pertamina Tongkang, Kabil, Batam.

Di lokasi, tampak deretan truk tanpa atribut khusus angkutan limbah B3 sedang mengantre. Beberapa truk terpantau sudah penuh dengan muatan drum bekas oli. Saat diikuti, truk-truk tersebut ternyata membongkar muatannya di sebuah perusahaan penampungan besi bekas, bukan ke fasilitas pengolahan limbah resmi.

Sementara itu, beberapa truk lainnya yang mengangkut muatan serupa dalam kemasan dibawa menuju gudang PT DACB yang berlokasi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil.

Secara aturan, limbah B3 dilarang keras dipindahtangankan ke pihak ketiga tanpa izin pengolahan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meskipun berupa kemasan bekas, statusnya tetap dikategorikan sebagai limbah B3 dan tidak dapat disetarakan dengan sampah besi tua umum sesuai amanat Undang-Undang.

Biaya Tinggi dan Potensi Kerugian Perusahaan Penghasil
Perusahaan penghasil limbah sebenarnya telah mengalokasikan anggaran besar untuk memastikan pembuangan limbah sesuai prosedur, termasuk menggunakan moda transportasi laut seperti kapal tongkang.

“Kalau memang ini bukan limbah berbahaya, buat apa perusahaan mengeluarkan biaya sebesar itu? Sangat disayangkan jika penghasil sudah membayar mahal untuk pemusnahan, tapi di lapangan justru dijual ke tukang rongsokan,” ujar seorang pengamat lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika penyimpangan ini terbukti, perusahaan penghasil memiliki dasar kuat untuk membatalkan pembayaran karena dokumen manifes yang tidak sinkron dengan fakta lapangan.

Uji Kelengkapan Dokumen dan Peran Pengawas
Legalitas pengangkutan limbah B3 sangat ketat. Setiap pergerakan wajib disertai dokumen manifes (e-manifest atau manual). Satu jenis limbah memerlukan satu lembar manifes; jika ada enam jenis limbah, maka wajib tersedia enam lembar dokumen.

Sesuai aturan, angkutan legal harus memenuhi tiga syarat utama:

Manifes Limbah B3 yang mencantumkan nama perusahaan dan nomor telepon resmi.
Surat Kerja Sama (MoU) antara penghasil, transporter, dan pemanfaat.
Izin Resmi, meliputi rekomendasi KLHK, izin Dishub (Darat/Laut Pusat), serta izin pemanfaatan dari KLHK.

Peran BP Batam
Sebagai pemilik kawasan, BP Batam memiliki peran vital dalam mengawasi agar praktik ilegal ini tidak menjamur. Penggunaan armada tanpa izin hanya diperbolehkan jika pengangkutan dilakukan di dalam lingkup satu kawasan (internal KPLI). Di luar itu, penggunaan armada tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat.

Kini, masyarakat dan pihak berwenang diharapkan lebih waspada terhadap oknum yang berdalih bisa mengelola limbah tanpa izin resmi demi menjaga ekosistem Kepulauan Riau dari ancaman pencemaran zat berbahaya.