BATAM – BBCNEWS.CO ID | Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, mengecam keras dugaan keterlibatan mantan Lurah Kabil, Safaat, SH, dalam praktik penjualan lahan kavling ilegal di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Keterlibatan ini mencuat setelah ditemukannya dokumen pengalokasian lahan yang ditandatangani oleh oknum pejabat tersebut, namun tidak diakui oleh BP Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu korban, Ahmad Hasibuan, mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp14 juta kepada oknum berinisial A, Direktur Utama PT LMP, untuk pembelian satu unit kavling. Namun, harapannya memiliki hunian sirna setelah mengetahui lahan tersebut bermasalah.

“Saya sudah dirugikan dengan membayar Rp14 juta, namun lahan kavling tersebut ternyata tidak diakui oleh BP Batam,” keluh Ahmad sembari menunjukkan bukti surat kavling Nomor 104/SPKSB/PT.LMP/IV/2022 yang turut dibubuhi tanda tangan Safaat, SH selaku Lurah Kabil saat itu.

Menanggapi hal ini, Yusril Koto dalam rilis resminya di Batam Center, Rabu (22/4/2026), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Safaat, SH. Menurutnya, seorang Lurah seharusnya melakukan verifikasi administrasi dan fakta lapangan yang ketat sebelum menandatangani dokumen pengalokasian lahan.

“Bagaimana mungkin lahan negara dijadikan kavling dan dijual oleh perusahaan yang tidak memiliki wewenang, lalu ditandatangani oleh seorang Lurah? Ini sangat janggal,” tegas Yusril.

Yusril menambahkan bahwa tindakan tersebut telah merugikan masyarakat kecil dan mencoreng integritas aparatur pemerintahan. Ia meminta kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya agar memberikan efek jera bagi para mafia lahan di Kota Batam.