BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, membongkar dugaan praktik ilegal “lepas-tangkap” atau modus “86” terhadap barang hasil cegatan pada sarana pengangkut Speedboat JJ Indah 2. Kasus ini diduga menyeret keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai (BC) Batam berinisial R yang menjabat sebagai Kasi P2.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan investigasi di lapangan, Speedboat JJ Indah 2 diketahui membawa muatan ilegal saat melintas di perairan Tanjung Sauh, Punggur menuju Tanjung Uban pada Selasa (28/10/2025). Muatan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, di antaranya:

3 Koli Modem dan Kabel (Tanda ARS)
3 Koli Modem dan Kabel (Tanda MJN)
1 Koli Sparepart Pabrik (Marking BGR)
3 Koli Mainan Anak (Marking A)
2 Koli Pakaian dan Campuran (Marking HJ)
8 Koli Part Komputer (Marking VK)
2 Koli Velg Mobil (Marking BIS)
1 Koli Bumbu Masakan (Marking JD)

Namun, informasi mengejutkan datang dari sumber internal yang identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa sebagian barang tangkapan bernilai fantastis telah “diamankan” melalui jalur belakang.

“Sebanyak lima koli barang dengan tanda ARS, MJN, BGR, VK, dan BIS yang ditaksir bernilai kurang lebih Rp800 juta diduga sudah di-’86’-kan. Modusnya dengan cara tukar guling atau ditukar dengan barang lain yang tidak berharga agar secara administrasi tetap terlihat utuh,” ungkap sumber tersebut.

Ia menambahkan bahwa kelima koli barang mewah tersebut telah dikeluarkan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah dan tanpa membayar pajak sedikitpun kepada negara.

Menanggapi temuan ini, Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril, mendesak Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap oknum Kasi P2 BC Batam berinisial R.

“Modus tukar guling barang sitaan ini sangat mencederai citra institusi Bea dan Cukai. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah merugikan keuangan negara. Kami minta Dirjen Bea Cukai memeriksa oknum yang terlibat dan melakukan audit ketat terhadap barang-barang di gudang tangkapan,” tegas Yusril.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan raibnya sejumlah barang tangkapan dari Speedboat JJ Indah 2 tersebut.