BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Praktik pengupahan di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) diduga masih terjadi di Kota Batam. Sejumlah pekerja harian di sebuah perusahaan distributor yang berlokasi di Kawasan Industri Tunas 1, Batam Center, mengeluhkan kondisi kesejahteraan mereka yang jauh dari kata layak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jum’at (17/4/2026) para pekerja di PT Indogaben Sukses Perkasa mengaku hanya menerima upah harian sebesar Rp145.000. Jika diakumulasikan dalam sebulan (22-26 hari kerja), angka tersebut masih berada jauh di bawah UMK Kota Batam tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak hanya persoalan gaji pokok, para buruh ini juga memikul beban kerja yang berat. Mereka diketahui melayani distribusi barang untuk tiga entitas berbeda, yakni produk kertas dan alat tulis (Limex), kosmetik (Dilindo Berkah Sejahtera), serta produk tisu dan makanan.
“Kami bekerja setiap hari mengantar barang untuk tiga nama PT sekaligus, tapi gaji kami stag, tidak pernah mencapai UMK meski sudah bekerja bertahun-tahun,” ujar salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan ancaman pemecatan (PHK).
Kondisi ini diperparah dengan sistem pemotongan gaji yang ketat jika terlambat, serta tidak adanya upah di hari libur. Sisi perlindungan sosial pun dinilai minim; pekerja mengaku hanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tanpa mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan.
Ketakutan akan kehilangan mata pencaharian membuat para pekerja ini enggan melapor secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja. Mereka berharap adanya pengawasan mendadak (sidak) dari pihak berwenang untuk mengevaluasi sistem pengupahan dan kesejahteraan di perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan yang disampaikan oleh para pekerjanya.





