BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, memberikan tanggapan tegas terkait keluhan sejumlah siswa mengenai tindakan oknum guru yang memeriksa isi privasi ponsel (HP) milik murid. Dalam pernyataannya pada Selasa (12/5/2026), Yusril menekankan bahwa secara hukum, guru tidak memiliki hak untuk mengakses galeri atau pesan media sosial siswa tanpa persetujuan.
“Sekolah memang memiliki aturan larangan membawa HP dan guru berhak menyitanya jika terjadi pelanggaran tata tertib. Namun, menyita bukan berarti boleh menggeledah isinya,” ujar Yusril.
Yusril memaparkan beberapa poin krusial sebagai dasar hukum perlindungan privasi siswa:
Penyitaan Bukan Pemeriksaan: HP yang disita sebagai bentuk pendisiplinan harus dikembalikan utuh tanpa dicampuri isinya.
Jeratan UU ITE: Mengakses perangkat elektronik orang lain secara sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE. Pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta.
Perlindungan Data Pribadi: Sesuai UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP), data berupa foto dan pesan singkat adalah hak asasi yang dilindungi negara.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pemeriksaan isi ponsel hanya diperbolehkan dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan atau keamanan. Itupun harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan kepala sekolah atau orang tua murid.
“Sekolah kami sarankan selalu berkoordinasi dengan orang tua sebelum mengecek perangkat siswa agar tidak terjadi benturan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Bagi siswa yang merasa hak privasinya dilanggar, Yusril menyarankan untuk melakukan diskusi persuasif dengan guru Bimbingan Konseling (BK) atau meminta bantuan orang tua untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah berdasarkan landasan hukum tersebut.





