BATAM โ€“ BBCNEWS.CO.ID | Seorang warga Batam berinisial LINDA, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Utusan Sarumaha, SH & Rekan, resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Selasa (12/5/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial TikTok.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuasa Hukum pelapor, Adv. Religius Sarumaha, SH, menyampaikan bahwa laporan ini dipicu oleh tindakan Saudara Mohammad Farhan (pemilik akun TikTok “AAN”) yang diduga menyebarkan video wajah kliennya tanpa izin disertai narasi yang menyudutkan.

“Kami telah menyerahkan laporan resmi ke Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor diduga dengan sengaja mendistribusikan konten yang menyerang kehormatan klien kami di ruang publik digital,” ujar Religius Sarumaha dalam keterangannya.

Duduk Perkara

Persoalan ini bermula dari hubungan kerja sama renovasi rumah antara CV. Anugrah Bangun Jaya dengan terlapor. Meski pihak CV telah melaksanakan pekerjaan hingga progres 47,15%, terlapor diduga belum melunasi uang tanda jadi sesuai perjanjian.

Ketegangan memuncak pada 30 April 2026, ketika terlapor mendatangi kantor CV. Anugrah Bangun Jaya di Ruko Mega Legenda 2. Tanpa izin, terlapor merekam situasi kantor dan wajah LINDA sambil melontarkan kalimat, “Ini istrinya nih, mukanya nih.” Video tersebut kemudian diunggah ke akun TikTok “AAN” dan menjadi konsumsi publik

.”Klien kami sudah melarang pengambilan video tersebut, namun tidak diindahkan. Dampaknya, nama baik dan kehormatan pribadi klien kami sangat dirugikan karena video tersebut dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” tambah Religius.

Sebagai barang bukti, pihak kuasa hukum telah melampirkan bundel dokumen yang berisi surat perjanjian kerja, laporan progres pekerjaan, serta rekaman video yang telah disimpan dalam flash disk.

Pihak pelapor berharap Polda Kepri segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak privasi serta kehormatan seseorang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.