JAKARTA โ BBCNEWS.CO.ID | Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mengambil langkah tegas terkait pelanggaran ruang digital. Melalui Tim Penasehat Hukumnya, Yusril dalam waktu dekat akan resmi melaporkan oknum S ke Ditreskrimsus Polda Kepri terkait unggahan video di akun TikTok @warsito3279.
Langkah hukum ini mendapat restu dan pengawalan ketat dari jajaran pengurus pusat. Dalam rilis resminya di Jakarta pada Sabtu (23/5/2026), Yusril menegaskan bahwa proses hukum ini didukung penuh oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA.
Wakil Presiden LSM LIRA, Johny Ismail, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil karena konten yang disebarkan telah melanggar batas norma. “Pernyataan dalam video tersebut menyerang kehormatan dan nama baik Yusril Koto yang diberi mandat sebagai Gubernur DPW LSM LIRA Kepri,” ujar Johny.
Secara berkala, oknum S diduga kuat menyerang kehormatan Yusril Koto dengan menuduhkan hal yang memalukan serta merugikan reputasi korban. Tindakan tersebut sengaja dilakukan agar diketahui oleh publik luas melalui sistem elektronik.
Sebelum memilih jalur hukum, Yusril mengaku telah memberikan ruang mediasi bagi pelaku. Namun, iktikad baik tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
“Saya sudah memberi kesempatan kepada oknum S untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf di media sosial TikTok. Namun, tanggapannya justru tidak mengenakkan,” kata Yusril.
Dalam pesan klarifikasinya, oknum S berdalih tidak tahu-menahu soal unggahan tersebut. “Malam bg, sekedar klarifikasi ya. saya tidak pernah mengunggah video tersebut. Bahkan saya tidak sadar bahwa saat itu saya direkam,” tulis oknum S menirukan pesan yang diterima Yusril.
Bagi Yusril, laporan polisi ini menjadi sarana edukasi penting bagi masyarakat luas. Ia berharap kasus ini bisa menjadi peringatan agar publik lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
“Saya pribadi tidak kenal dengan oknum S. Sepatutnya dia meminta klarifikasi langsung kepada saya jika memang ada sikap atau perbuatan saya yang dirasa merugikan dirinya atau orang lain,” tegas Yusril.
Kasus ini dipastikan akan menyeret lebih dari satu orang. Pasalnya, tim hukum mendeteksi ada empat konten video bermasalah di akun TikTok tersebut. “Ada lima konten video TikTok, empat di akun @warsito3279, dan satu di akun tiktok Elang Putih Indonesia. Selain oknum S, rekan yang ada di dalam video tersebut juga turut kami laporkan,” pungkas Yusril.





