BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Seorang warga Batam bernama Hu Ak meluapkan kekesalannya terhadap oknum Notaris berinisial N. Kejengkelan ini dipicu oleh sikap N yang dinilai ingkar janji dan tidak kunjung mengembalikan uang kesepakatan tahap pertama sebesar Rp70 juta yang jatuh tempo pada 25 Juni 2026 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini bermula pada 18 Maret 2021, saat Hu Ak menyerahkan uang total Rp190 juta kepada N untuk pengurusan pembayaran sertifikat lokasi satu unit rumah di Komplek Lucky View Blok C No 15. Rumah tersebut dibeli Hu Ak dari seorang penjual berinisial AT.

Sesuai kesepakatan awal, N bertanggung jawab menyelesaikan dokumen penting yang meliputi dua akta kuasa mengurus, dua akta kuasa menjual, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pembayaran dari tangan kedua, hingga Akta Jual Beli (AJB). Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan antara tahun 2021 sampai 2022, tidak satu pun dokumen tersebut berhasil diselesaikan.

Merasa kecewa berat atas kinerja N yang tidak beres, Hu Ak akhirnya menuntut pengembalian seluruh uangnya. Kedua belah pihak kemudian membuat surat kesepakatan bersama. Dalam surat tanpa tanggal tersebut, dijelaskan bahwa pengurusan dokumen terpaksa diambil alih oleh Hu Ak karena penerbitan sertifikat asli terganjal izin rekomendasi dari BP Batam.

Sebagai konsekuensinya, oknum Notaris N berjanji mengembalikan dana Rp190 juta secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut: 25 Juni 2026 Rp70 juta, 25 Juli 2026 Rp60 juta, 25 Agustus 2026 Rp60 juta

Meski jadwal pembayaran pertama sudah lewat, N belum juga menunaikan kewajibannya. Saat ditagih, oknum notaris tersebut justru memberikan alasan yang dinilai tidak profesional.

“Saya sudah menagih pengembalian uang pengurusan untuk pembayaran pertama sebesar Rp70 juta. Namun N meminta saya sabar menunggu rumahnya laku dijual,” ungkap Hu Ak dengan nada kesal.

Hingga berita ini diturunkan, Hu Ak masih menunggu iktikad baik dari oknum Notaris N sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut atas dugaan wanprestasi ini.