BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, menyayangkan aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah orang tua siswa terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMKN 5 Batam beberapa hari lalu.
Melalui keterangan resminya pada Rabu (29/7/2026), Yusril yang juga mantan Kepala SMEA/SMK di Medan, Jakarta, dan Batam ini menegaskan bahwa seorang kepala sekolah sama sekali tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menambah kuota murid baru. Menurutnya, pihak sekolah hanya menjalankan regulasi yang sudah digariskan oleh pemerintah daerah.
“Kepala sekolah hanya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan. Kepala Sekolah tidak berwenang menerima siswa di luar daya tampung yang telah ditetapkan,” ujar Yusril tegas.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme penetapan hasil seleksi SPMB bukanlah keputusan sepihak dari kepala sekolah. Hasil akhir tersebut diputuskan secara kolektif melalui Rapat Pleno Penetapan SPMB Penyaluran Calon Murid SMA dan SMK Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2026/2027. Proses ini juga diawasi ketat oleh berbagai pihak terkait guna menjamin pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Yusril mengaku sangat memahami rasa kecewa dan kekhawatiran para orang tua yang anaknya belum berhasil lolos seleksi di SMKN 5 Batam. Ia berharap masyarakat dan wali murid dapat melihat jernih persoalan ini, serta memahami bahwa pembatasan kuota daya tampung sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Kepri, bukan kebijakan pihak sekolah.






