BATAMBBCNEWS.CO.ID |  Sebanyak 93 Kepala Keluarga (KK) di Kapling Wali Melayu, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, kini berada di ujung tanduk. Mereka terancam kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian materi hingga miliaran rupiah setelah diduga menjadi korban penipuan mafia tanah bermodus kavling siap bangun (KSB) ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ironisnya, di tengah proses hukum yang masih berjalan di kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam justru telah memasang plang peringatan di lokasi yang menjadi objek konflik. Tindakan tersebut memicu kecemasan warga yang merasa telah menjadi korban dan khawatir kehilangan rumah yang mereka bangun dengan biaya sendiri.

Salah seorang korban, Muhammad Nur, membeberkan kronologi bagaimana puluhan warga terjebak dalam persoalan tersebut.

Awalnya, warga membeli lahan dan mendirikan bangunan, mulai dari pondasi, rumah semi permanen hingga rumah permanen. Keputusan itu diambil karena warga memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Kampung Tua yang dianggap aman dari penggusuran.

Namun, kenyataan berbeda terungkap setelah warga melakukan penelusuran secara mandiri. Kawasan yang mereka beli ternyata tidak termasuk dalam daftar resmi Kampung Tua Sungai Binti yang diakui pemerintah.

“Kami baru mengetahui dari Ditpam BP Batam pada tahun 2026 ini bahwa lokasi kapling kami sebenarnya berada di dalam Pengalokasian Lahan (PL) milik PT Putra Jaya Sejati dengan masa konsesi 2012 hingga 2041,” ungkap Nur kepada media, Selasa (18/8/2026).

Merasa menjadi korban penipuan oleh pihak yang mengelola lahan, warga kemudian melaporkan oknum RT, pihak marketing, serta pengembang (developer) kepada aparat kepolisian pada 27 Juli 2026.

Total kerugian yang dialami 93 KK tersebut diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar. Nilai tersebut berasal dari uang pembelian kavling serta biaya pembangunan fisik rumah.

Namun, warga menilai proses penegakan hukum berjalan lambat, sementara ancaman terhadap rumah mereka semakin nyata.

“Saat ini proses pemeriksaan saksi masih berjalan. Dari sekitar 30 saksi yang direncanakan, baru lima orang yang diperiksa,” keluh Nur.

Menurutnya, lambannya proses hukum membuat warga semakin cemas karena mereka mempertaruhkan tempat tinggal dan investasi yang telah dikeluarkan selama ini.

Kecemasan warga semakin meningkat setelah pada 10 Agustus 2026 BP Batam memasang plang peringatan di lokasi tersebut.

Warga khawatir rumah yang mereka bangun dengan hasil jerih payah sendiri akan dibongkar sebelum persoalan hukum dan status lahan mendapatkan kejelasan.

Nur menegaskan bahwa warga bukanlah pihak yang sengaja menyerobot atau menduduki lahan secara ilegal. Menurutnya, warga membeli lahan berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima saat transaksi.

“Kami bukan penyerobot lahan. Kami adalah pembeli yang merasa menjadi korban dan membeli berdasarkan informasi serta dokumen yang kami terima saat itu,” tegasnya.

Warga mengaku tidak berniat berhadapan dengan pemerintah. Mereka bahkan telah menyurati BP Batam secara resmi untuk meminta solusi administratif, termasuk menyatakan kesiapan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) apabila hal tersebut dimungkinkan secara hukum.

Untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum, warga Kapling Wali Melayu akhirnya meminta bantuan kepada LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri).

Warga berharap LIRA Kepri dapat mengawal proses hukum di kepolisian secara objektif sekaligus mendorong BP Batam dan PT Putra Jaya Sejati agar tidak mengambil tindakan represif terhadap warga sebelum persoalan hukum dan status lahan memperoleh kejelasan.

Warga menuntut keadilan serta solusi yang manusiawi. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan posisi 93 KK tersebut sebagai pihak yang mengaku menjadi korban dalam persoalan jual beli lahan, bukan sebagai pihak yang sengaja melakukan penyerobotan.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan. Rumah dan bangunan yang berdiri di atas kavling tersebut merupakan hasil investasi dan jerih payah mereka selama bertahun-tahun. Karena itu, mereka berharap penyelesaian dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan nasib warga yang kini berada di tengah persoalan antara pihak pengelola lahan dan pemegang kewenangan atas lahan di Batam.