BATAM โ€“ BBCNEWS.CO.ID | Anggaran fantastis dan dugaan alih fungsi lahan fasilitas sosial (fasos) di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mengungkap adanya dugaan praktik jual beli lahan milik YMS yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah ibadah gereja, fasilitas pendidikan, dan gedung serbaguna. Lahan fasos seluas 35.859 meter persegi tersebut diduga dilego ke pihak swasta, PT DKU, dengan nilai kesepakatan mencapai Rp50,2 Miliar. Tidak tanggung-tanggung, aliran dana segar sebesar Rp3 Miliar juga diduga mengalir untuk memuluskan langkah sang mediator.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusril Koto membeberkan bahwa kronologi kepemilikan lahan ini bermula saat BP Batam menerbitkan surat rekomendasi pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam pada 20 November 2020 silam. Melalui surat Nomor B-6136/KA-A3-A3,1/11/2020, lahan tersebut dialokasikan untuk YMS berdasarkan gambar penetapan lokasi yang ditandatangani oleh IEH pada tahun 2014, dengan peruntukan tegas sebagai fasilitas sosial swasta.

Namun, arah angin berubah pada 9 Oktober 2025. PT DKU melalui Direkturnya, EH, melayangkan surat penutupan harga pembelian lahan kepada pihak YMS dengan patokan harga Rp1.400.000 per meter persegi. Berdasarkan dokumen yang diungkap LIRA Kepri, skema pembayaran dirancang melalui 5 termin ketat yang mencakup proses validasi notaris, penggusuran, sterilisasi lahan, hingga keluarnya dokumen Izin Peralihan Hak (IPH), Perubahan Peruntukan, UWTO, dan SPJ SKEP. PT DKU bahkan menawarkan biaya pengurusan IPH dan alih fungsi lahan sebesar Rp200.000 per meter persegi.

Merespons tawaran tersebut, pihak YMS mengirimkan surat balasan pada 15 Oktober 2025. Pihak yayasan menyepakati penjualan dalam bentuk yayasan tanpa melakukan perubahan alih fungsi secara sepihak, namun meminta sistem pembayaran tunai keras (cash keras). Urusan alih fungsi dari yayasan ke komersil sepenuhnya dibebankan kepada pihak pembeli. Pergerakan administrasi kemudian berlanjut di sistem BP Batam; layanan informasi LMS Online mencatat permohonan pembukaan blokir Penetapan Lokasi (PL) dengan Nomor LMS PBL0120263323 yang diajukan oleh YMS.

Skema transaksi dan eksekusi lapangan pun bergulir cepat sejak akhir tahun lalu:

10 November 2025: Pertemuan validasi dokumen asli dilakukan oleh B dan L di Jakarta.

13 November 2025 (Termin I): Direktur PT DKU, EH, mencairkan pembayaran pertama sebesar Rp10,5 Miliar kepada YMS. Dari jumlah tersebut, Rp750 Juta langsung mengalir sebagai komisi awal untuk mediator.

15 November 2025: Dilakukan pengurusan pembukaan blokir tanah, pecah PL (termasuk menyisakan sisa lahan sekitar 1.000 M2 untuk gereja), dan pengurusan alih fungsi lahan oleh B.

Termin II: Setelah blokir dibuka dan peruntukan diubah, pembayaran kedua sebesar Rp21 Miliar dicairkan dari dana titipan notaris. Mediator kembali mendapat jatah Rp1,5 Miliar.

17 November 2025: Pengurusan IPH di BPN dilakukan oleh B.

15 Desember 2025 (Termin III): Pembayaran termin ketiga sebesar Rp10,5 Miliar dituntaskan oleh EH setelah IPH rampung. Aliran dana untuk mediator kembali keluar sebesar Rp750 Juta, menggenapkan total komisi mediator menjadi Rp3 Miliar.

Ketika dikonfirmasi mengenai legalitas proses alih fungsi lahan fasos ini, Deputi Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuti Sirait, tidak memberikan jawaban mendetail. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (12/9/2026), dirinya hanya menyatakan akan melakukan penelusuran internal terlebih dahulu. “Dicek dulu ke unit terkait,” tulisnya singkat.

Di sisi lain, perwakilan dari YMS, M, saat dimintai klarifikasi langsung melalui sambungan telepon memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai detail transaksi tersebut. Ia hanya menyatakan niatnya untuk segera menemui pihak LSM LIRA Kepri guna meluruskan persoalan ini. “Akan mengajak Yusril berjumpa,” ujarnya singkat sebelum mengakhiri percakapan. Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik Batam yang mempertanyakan pengawasan alokasi lahan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT DKU, EH, belum merespons upaya konfirmasi yang dikirimkan media melalui ini.