BATAM — BBCNEWS.CO.ID | Proyek pembangunan Booster Pump oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, menuai sorotan tajam. Proyek infrastruktur tersebut diduga kuat berjalan di atas penyerobotan lahan milik warga tanpa proses ganti rugi yang sah, serta diwarnai indikasi manipulasi dokumen masa lalu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan proyek Booster Pump tersebut tengah digesa oleh kontraktor di atas lahan seluas 375 M² milik Conti Candra yang berlokasi di RT 003 RW 003 depan BNN Jalan Hang Jebat. Selain lahan Conti, Nasral Dahlan juga menguasai lahan seluas 150 M² di RT 001 RW 003 Kampung Lembang Jaya

Kedua lahan ini berada di dalam delik area Kampung Tua Kampung Panglong, Batu Besar. Secara legalitas administrasi negara, lahan tersebut telah mengantongi Nomor Urut Bidang Tanah (NUB 0303) yang diterbitkan resmi oleh Kantor ATR/BPN Kota Batam, bahkan sebagian di antaranya sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga menguasai tanah tersebut secara sah melalui surat jual beli dari almarhumah Mariama tertanggal 21 Oktober 2021 dan 18 Juni 2023.
*Kejanggalan Dokumen dan Dugaan ‘Surat Sulapan’*
Konflik mencuat setelah upaya mediasi di Kantor Lurah Batu Besar dan Kantor BP Batam menemui jalan buntu. Pihak BP Batam, melalui perwakilannya yang bernama Fredi, bersikeras mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset mereka berdasarkan Akta Pelepasan Hak tahun 1982 yang ditandatangani oleh Densik Mariama.
Namun, investigasi dokumen di lapangan menemukan dua indikasi kejanggalan fatal yang mengarah pada dugaan manipulasi surat:
1. *Anakronisme Garis Waktu:* BP Batam mengklaim Densik Mariama menandatangani surat ganti rugi fisik lahan pada tahun 1982 setelah suaminya meninggal. Namun, catatan kematian mencatat suami Densik Mariama, Daeng Sigopo, telah meninggal dunia sejak 19 Februari 1979. Linimasa ini dinilai tidak sinkron dan janggal.
2. *Indikasi Pemalsuan Tanda Tangan:* Ketika dilakukan komparasi visual, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara tanda tangan Densik Mariama pada dokumen pelepasan hak tahun 1982 milik BP Batam dengan tanda tangan asli pada salinan KTP Mariama (yang wafat 14 Februari 2023). Kuat dugaan tanda tangan pada akta tahun 1982 tersebut adalah palsu.
_Kondisi ini memicu pertanyaan kritis: Bagaimana bisa BP Batam menerbitkan Penetapan Lokasi (PL) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas area yang diakui sebagai Kampung Tua dan telah terdaftar secara sah di BPN?_
*Warga Dipolisikan, Proyek Dipaksa Jalan
*
Alih-alih menyelesaikan sengketa administrasi perdata ini secara transparan, BP Batam memilih menempuh jalur pidana. Pada bulan September 2026, BP Batam dilaporkan telah mengadukan Conti Candra dan Nasral Dahlan ke Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Aparat kepolisian bahkan telah bergerak memeriksa perangkat RT 003 dan RW 003 sebagai saksi yang mengetahui keabsahan kepemilikan lahan warga. Namun anehnya, tindakan represif hukum ini terkesan berat sebelah.
“Saya tidak tahu dari pihak BP Batam siapa yang melaporkan Conti Candra dan saya. Hingga saat ini, kami selaku pemilik lahan justru belum pernah dimintai keterangan sama sekali oleh penyidik Reskrimum Polda Kepri,” ungkap Nasral Dahlan heran.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di Kota Batam. Ketika hak masyarakat adat di Kampung Tua yang dilindungi SHM dan BPN dengan mudah diterobos proyek negara, bermodalkan dokumen puluhan tahun silam yang validitasnya cacat hukum secara kasat mata.
Bidhumas Polda Kepri mengaku tengah melakukan koordinasi internal dan eksternal terkait informasi yang sedang berkembang saat ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Bidhumas Polda Kepri saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, BP Batam selaku instansi terkait masih memilih bungkam. Hingga berita ini naik cetak, permintaan klarifikasi yang dikirimkan oleh redaksi media ini belum mendapatkan respons dari pihak BP Batam.






