BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Dugaan praktik lancung dalam proyek infrastruktur di Kepulauan Riau kembali mencuat ke permukaan. Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, Yusril Koto, secara resmi melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan Sei Ladi, Kota Batam.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri ini didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp4,3 miliar.
Dalam berkas laporan yang diserahkan, LSM LIRA membeberkan sejumlah kejanggalan struktural yang mengarah pada tindakan manipulasi kontrak kerja. Proyek yang dikerjakan oleh PT Nathesa Pandawa Perkasa dengan nomor kontrak 19.10/SP-HS/FSK/PUPR.3/PPK.11/VI/2024 dan masa kerja 90 hari kalender tersebut, diduga kuat telah melenceng dari peruntukan awalnya.
Yusril Koto mengungkapkan bahwa dana Pokok Pikiran (Pokir) yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas, diduga dideviasikan secara sepihak. Pengalihan dana pokir ini disinyalir sengaja dilakukan demi menguntungkan pihak swasta, dalam hal ini pengembang perumahan PT Rio Wahana Perkasa.
“Kami menemukan indikasi kuat terjadinya manipulasi dalam pengajuan proposal kegiatan pembangunan Jalan Sei Ladi di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. PT Nathesa Pandawa Perkasa diduga membuat proposal menggunakan kop surat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Perumahan Sandona yang sengaja dibuat dengan tanggal mundur (backdate), tertanggal 5 Januari 2023,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Tidak hanya mandek pada persoalan administrasi dan pengalihan dana, proyek ini juga diduga menabrak regulasi lingkungan. Pelaksanaan fisik di lapangan terindikasi kuat melakukan penimbunan badan sungai tanpa mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pelanggaran aturan ini dinilai berpotensi merusak ekosistem air di kawasan Sei Ladi.
Laporan resmi yang telah masuk ke meja Ditreskrimsus Polda Kepri sejak 9 September 2026 ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Dinas PUPR Kepri. Masyarakat kini menanti ketegasan kepolisian dalam membongkar benang kusut proyek jalan senilai miliaran rupiah tersebut.






