BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan BIDA ASRI 1, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau menuai protes keras dari warga. Kurangnya sosialisasi serta kekhawatiran hilangnya ruang publik menjadi alasan utama penolakan tersebut.
Ketua RW 09 Perumahan Bida Asri 1, Samsul Hidayat, menyatakan dengan tegas bahwa warga keberatan jika fasum yang selama ini digunakan bersama dialihfungsikan.
“Kami menolak keras pembangunan koperasi di atas lahan fasum warga. Sejauh ini tidak ada sosialisasi yang jelas, dan warga ingin fungsi fasum tetap terjaga sebagai ruang publik,” ujar Samsul saat ditemui di lokasi, Senin (20/4/2026).
Penolakan ini mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kepri. Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, mengecam tindakan pihak KMP yang diduga melakukan pengukuran lahan secara sepihak tanpa persetujuan pengurus RT/RW setempat pada Senin pagi.
“Tindakan memaksakan pengukuran lahan tanpa musyawarah adalah langkah yang keliru. Program pembangunan ini tidak boleh menabrak aturan dan mengabaikan suara warga,” tegas Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa merujuk pada regulasi dari Kemendagri dan Kementerian Koperasi, lokasi pembangunan koperasi seharusnya dipastikan tidak mengganggu lahan fasum yang sedang aktif digunakan warga. Ia menyarankan pihak pengelola untuk mencari opsi yang lebih kreatif daripada mengorbankan lahan hijau atau ruang sosial.
“Daripada mengalihfungsikan fasum yang produktif, lebih baik mencari opsi sewa bangunan atau renovasi gedung yang sudah ada. Itu jauh lebih bijak dan tidak memicu konflik sosial,” tambahnya.
Atas polemik ini, LSM LIRA mendesak otoritas setempat, mulai dari Lurah, Camat, hingga Babinsa, untuk segera turun tangan. Yusril meminta pihak berwenang membatalkan proyek di lokasi tersebut jika terbukti prosedur sosialisasi diabaikan dan mengancam kepentingan sosial masyarakat perumahan BIDA ASRI 1.





