BATAM — BBCNEWS.CO.ID | Praktik penarikan sepihak kendaraan jaminan fidusia yang diduga menabrak regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hukum pidana kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sengketa besar menimpa konsumen lembaga pembiayaan PT Buana Finance Tbk Cabang Batam. Kasus ini kini dalam pengawalan ketat OJK Pusat melalui tiga nomor tiket pengaduan beruntun di Portal Aplikasi Pelayanan Konsumen (APPK): P260607667, P260700579, dan P260703445.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data investigasi dan dokumen sanggahan mutlak yang telah mendapatkan stempel cap basah resmi dari Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau per tanggal 7 Agustus 2026, terdapat dua dugaan pelanggaran hukum operasional berat yang diduga dilakukan secara terstruktur oleh oknum manajemen cabang Batam.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Lapangan

Berdasarkan basis data nasional jaminan fidusia dan SLIK OJK, pemilik agunan sah atas unit Nissan New Livina VL AT (BP 1687 AQ) adalah Ibu Ernila Diana Nst. Namun, saat eksekusi dilakukan pada 3 Juni 2026—tepat di hari batas akhir Surat Peringatan (SP) 2—oknum lapangan diduga merekayasa Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) dengan sengaja mencantumkan nama suami debitur, Bapak Yogie Kusuma W.

Tindakan mengubah nama pemilik agunan secara sepihak ini diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat berdasarkan Pasal 391 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman 6 tahun penjara. Kejanggalan diperkuat dengan fakta bahwa salinan SP baru dicetak dan diperlihatkan kepada konsumen pada 27 Juni 2026, atau 24 hari setelah mobil dirampas.

Modus Penggelembungan Utang (Overcharging)

Dugaan kebohongan perhitungan angka terbongkar dalam mediasi tanggal 6 Agustus 2026. Aplikasi WhatsApp resmi pusat dan sistem IT internal membuktikan sisa pokok kewajiban murni debitur hanya sebesar Rp136.394.123,70 dengan denda berjalan Rp0,00.

Namun, oknum cabang diduga melakukan intimidasi psikologis dengan menagih angka yang berubah-ubah secara liar, mulai dari Rp169 juta hingga Rp165 juta. Pada mediasi tersebut, Business Manager Batam, Setyo Andria Yulianto, diduga memaksa konsumen menandatangani dokumen Minutes of Meeting (MoM) di angka Rp152.720.654,31 demi menyelundupkan biaya penarikan pihak ketiga (Repossession Fee) vendor PT Liber sebesar Rp16.326.530,61 secara sepihak.

Tindakan ini dinilai melanggar keras Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan diduga memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Maladministrasi ini kian diperparah dengan legalisasi rincian dokumen tagihan Batam yang menggunakan Stempel Basah Kantor Cabang Pekanbaru (Riau) sebanyak 3 kali secara ilegal.

Dampak Kemanusiaan dan Langkah Hukum

Akibat tekanan psikologis ekstrem dan intimidasi tersebut, orang tua kandung konsumen, Bapak Agus Sunarto, mengalami guncangan psikologis berat hingga terserang Stroke Infark (CVA Infark) dan mengalami kelumpuhan total tubuh bagian kiri. Beliau harus menjalani perawatan intensif di RS Awal Bros sejak 9 Juni 2026.

Atas dasar rentetan dugaan pelanggaran berat etika pasar (Market Conduct) OJK dan pidana murni ini, pihak konsumen melalui tim Kuasa Hukum menegaskan menolak mengalah dan tidak akan mencabut laporan pidana pengaduan masyarakat (Dumas) di Ditreskrimum Polda Kepri. Status dokumen MoM 6 Agustus 2026 sengaja ditandatangani gantung karena konsumen menolak keras pemerasan administrasi korporasi tersebut. Pihak Ditreskrimum Polda Kepri diharapkan mengusut tuntas perkara ini secara transparan, objektif, dan profesional demi keadilan hukum

Hinga berita ini dinaikan, permintaan konfirmasi tidak mendapat jawaban Kepala Cabang PT Buana Finance, Setyio Andria Yulianto