BATAM โ€“ BBCNEWS.CO.ID | Sebanyak 19 mantan karyawan PT Perintis Group (PT Prisma Reksa Sejahtera Bersama) hingga kini masih terlunta-lunta menanti kepastian pembayaran uang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terhitung sudah dua tahun sejak janji manis diucapkan pada 2 Mei 2024 lalu, hak penyamarataan keringat para pekerja senilai total Rp69.090.700 tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melihat kondisi memprihatinkan ini, Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, angkat bicara dan mengecam keras sikap manajemen perusahaan distributor yang beroperasi di Batam tersebut. Secara khusus, ia menyoroti tanggung jawab Renawati Setiawan selaku Direktur perusahaan.

“Tindakan menelantarkan 19 mantan karyawan ini adalah bentuk ketidakpedulian yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan pekerja,” tegas Yusril Koto dalam pernyataan sikapnya.

Yusril menambahkan bahwa para mantan karyawan yang menjadi korban ini merupakan pekerja loyal yang telah mengabdi cukup lama, dengan masa kerja bervariasi mulai dari 5, 6, 7, 10, hingga 11 tahun. Ironisnya, setelah mereka bersedia menandatangani surat PHK karena diiming-imingi uang pesangon yang akan segera dibayarkan, pihak direksi justru terkesan menghindar dan lepas dari tanggung jawab hingga hari ini.

Sebagai bentuk pengawalan kasus, LSM LIRA Kepri bersama dua kuasa hukum, Cyptriana Situmorang, S.H., M.H., dan M. Rio, S.H., menggugah hati Renawati Setiawan di depan kantor perusahaan.

“Kehadiran kami di sini adalah untuk menggugah pintu hati dan kesadaran moral pimpinan perusahaan agar segera memenuhi janjinya dan membayar utang pesangon yang menjadi hak mutlak 19 mantan karyawannya,” lanjut Yusril.

Pihak LSM LIRA Kepri berharap agar manajemen PT Prisma Reksa Sejahtera Bersama memiliki iktikad baik untuk segera menyelesaikan kewajiban ini secara kekeluargaan maupun hukum, demi menegakkan keadilan bagi para buruh yang telah lama tertunda.