BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Sikap manajemen PT Prisma Group Distributor yang terus mengelak dari kewajiban membayar pesangon 19 mantan karyawannya memicu reaksi keras dari publik. Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mengecam keras Direktur perusahaan, RS, yang dinilai sama sekali tidak memiliki iktikad baik dalam memenuhi hak-hak normatif para pekerja yang telah telantar selama dua tahun.
Kasus ini menjadi potret buram penegakan hak ketenagakerjaan di Batam. Sebanyak 19 eks karyawan PT Prisma Group Distributor hingga kini masih terus memperjuangkan nasib mereka, menuntut Direktur Prisma Reksa Sejahtera, Renawati Setiawan, untuk segera mencairkan uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang totalnya diperkirakan menembus angka Rp1 miliar lebih. Padahal, para buruh ini telah mengabdi dengan masa kerja yang cukup panjang, bervariasi mulai dari 5, 7, hingga 11 tahun.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Cypriana Situmorang, SH., MH., dan M. Rio, S.H., terungkap bahwa belasan pekerja ini resmi diberhentikan secara sepihak sejak 2 April 2024.
“Total hak pesangon yang harus dibayar oleh PT Prisma Group Distributor untuk 19 orang mantan karyawan diperkirakan mencapai lebih dari 1 miliar rupiah,” tegas M. Rio kepada media, Rabu (12/8/2026).
Siasat Berujung Cedera Janji
Kekritisan mencuat ketika mencermati kronologi PHK yang diduga kuat sebagai bentuk manipulasi demi meredam gejolak buruh. Yusril Koto membeberkan informasi bahwa pada 2 Mei 2024, manajemen memanggil ke-19 karyawan untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan di-PHK.
Saat itu, pihak PT Prisma Group menebar janji manis berupa kompensasi pesangon sebesar Rp69.090.700 per orang yang diklaim akan cair paling lambat satu bulan setelah penandatanganan. Terbuai oleh dokumen hitam di atas putih tersebut, para pekerja akhirnya melunak dan menyetujui PHK.
Namun kenyataannya, dokumen tersebut hanya menjadi kertas tanpa makna. Setiap kali mantan pekerja datang menagih janji, manajemen perusahaan selalu berkelit dengan berbagai alasan klise. Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, dana yang menjadi hak penyambung hidup keluarga para buruh ini tidak kunjung terealisasi.
“Kami menuntut keadilan agar hak pesangon dan uang penghargaan masa kerja segera diberikan. Hal ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta isi surat pernyataan bersama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” tuntut pihak pekerja melalui kuasa hukumnya.
LSM LIRA Kepri menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak dinas terkait serta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata atas dugaan praktik eksploitasi dan pengabaian hak buruh secara semena-mena ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut masih terus diupayakan kepada pihak manajemen PT Primarintis Sejahtera Cabang Batam maupun perwakilan ahli waris perusahaan, namun belum mendapatkan respons resmi.






