BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Hendy Juse Gursang, ahl waris dari almarhum Junedi Hamonangan Girsang (54), mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap pelayanan PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance). Kendaraan truk bekas Mitsubishi tahun 2018 yang menjadi mata pencarian utama keluarganya ditarik paksa dan dilelang sepihak di tengah proses negosiasi pelunasan yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula saat Junedi Girsang, debitur resmi Adira Finance, meninggal dunia pada 19 Desember 2025. Almarhum mengambil pembiayaan truk tersebut senilai Rp442.950.084 dengan uang muka Rp107.851.000 dan pokok piutang Rp311.874.000. Almarhum diketahui telah tertib membayar angsuran sebesar Rp9.227.000 per bulan selama 24 bulan dari total tenor 48 bulan.
“Sejak ayah saya meninggal, pembayaran memang tertunda selama 9 bulan. Hal itu karena saya melihat ada pesan dari Zurich Life yang menyatakan kredit kendaraan ayah saya dicover oleh asuransi tersebut,” ujar Hendy saat memberikan keterangan kepada media di Morbek K’Square, Kamis (3/9/2026).
Sebagai orang awam, Hendy berulang kali meminta kejelasan mengenai Surat Pesanan Kendaraan (SPK) dan polis asuransi kepada staf Adira Finance untuk memastikan apakah ia harus melanjutkan pembayaran atau tidak. Namun, pihak Adira dinilai sengaja mengulur waktu dengan jawaban “nanti dicari” dan hanya fokus melakukan penagihan. Laporan yang ia layangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Ketegangan memuncak saat pihak ketiga yang diduga suruhan Adira Finance mendatangi sopir truk di jalan. Mereka menarik paksa kendaraan tersebut dan memaksa sopir menandatangani surat penyerahan unit. Penarikan ini terjadi bahkan belum genap seminggu setelah staf bagian Writoff (WO) Adira menawarkan program Pelunasan Khusus (Pelsus) kepada Hendy.
Ironisnya, dokumen SPK dan polis asuransi baru ditunjukkan oleh Adira Finance Batam setelah truk berhasil disita. Dokumen tersebut menyatakan bahwa asuransi hanya mencover jika debitur meninggal dunia akibat kecelakaan.
“Dalam kondisi panik, saya tidak mempermasalahkan lagi soal asuransi itu. Kami fokus mencari solusi pelunasan. Namun, Adira Batam melempar tanggung jawab dan mengatakan pelunasan hanya bisa diurus dengan pihak ketiga yang menarik kendaraan,” lanjut Hendy.
Ibu Hendy yang saat itu berada di Sumatera Utara langsung bergerak cepat mendatangi kantor Adira Finance Kisaran yang berjarak 4 jam perjalanan untuk mengajukan permohonan pelunasan resmi secara tertulis. Lewat pesan pribadi, ibu Hendy bernegosiasi dengan Agus Sukoco, pihak Adira yang menandatangani Surat Somasi tertanggal 14 Agustus 2026 (yang mewajibkan pelunasan total Rp225.210.346).
Keluarga korban sempat menawar angka pelunasan di Rp170 juta. Agus Sukoco kemudian merespons bahwa nilainya berada di angka Rp185 juta dan berjanji akan meneruskan permintaan tersebut ke pihak pimpinan. Selama berhari-hari, keluarga terus menagih kepastian, namun pihak Adira hanya meminta mereka untuk bersabar menunggu proses.
Hingga pada hari Senin, keluarga mendapati kenyataan pahit saat Agus Sukoco mengabarkan bahwa mobil truk tersebut telah dilelang dan laku terjual, tanpa bersedia menunjukkan bukti surat lelangnya.
“Ini sungguh memberatkan kami. Kami sudah berusaha mempersiapkan uang sebesar itu demi menyelamatkan aset peninggalan almarhum ayah. Truk itu adalah satu-satunya mata pencarian kami. Pihak Adira tidak pernah memberikan keputusan final, hanya menyuruh kami menunggu, lalu mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan usaha kami. Padahal, jika nominal Rp170 juta itu dianggap terlalu kecil, kami siap menambah atau mengikuti nominal penuh dari mereka demi mempertahankan aset ini,” pungkas Hendy dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan serta proses lelang yang dikeluhkan oleh ahli waris debitur.






