Selasa,12 Agustus 2025,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam dakwaan jaksa penuntut Umum ( JPU ) Saksi pelapor  menyebutkan di ketahui pada tanggal, 20 September 2024 , sekira pukul 12 : 15 WIB di kedai kopi Ameng komplek Paragon Batam center,saksi pelapor bohong memberi keterangan lain dari pada yang sebenarnya.

Pada tanggal 20 September 2024,saksi pelapor berada di kedai kopi Datuak ,di Ruko Grand BSI  blok.A2 .No.6 Tempat usaha Yuri koto,Dijelaskan sekitar 1 lebih atau sekitar jam 12 : 15 WIB ,Setelah Tim gabungan SATPOL PP selesai melakukan penggusuran PKL di di Pasum ruang milik jalan  RUKO Grand BSI ,

Saksi pelapor mengenakan Pakaian dinas lapangan Satpol PP Bersama pedagang kaki lima Ayam penyet mendatangi Yusril koto ke kedai kopi Datuak grand BSI.

Seperti tampak pada vidio yang viral,diakun tiktok,@ Yusril Koto; 2 .Vidio itu rekamannya paling akhir dari rentetan kedatangan BOEDY,dan vidio tersebut Yusril koto aplut diatas jam 12 :15 atau jam 03 : 00 sore

Mengingat BOEDY  sebagai PSN Tak Beretika ,tidak mengenalkan diri dan sebagai Satpol PP tidak menunjukkan surat tugas seketika Yusril Koto merekam kejadian tersebut.

Dari rentetan kedatangan BOEDY,semula BOEDY sudah tidak sopan mengajak Yusril Koto untuk berbicara diluar,Ditempat berkumpul para PKL yang di gusur ,namun Yusril koto menolak, dengan Arogan BOEDY marah-marah tidak terimah PKL Ayam penyet di gusur.

Yusril koto meminta Penasehat Hukumnya melaporkan saksi pelapor BOEDY Satpol PP Memberikan keterangan Bohong,Banyak lagi  keterangan lain yang di sampai BOEDY   keterangan lainnya didalam Dakwaan ( JPU ) Dengan keterangan lain dari yang sebenarnya,atau memberikan keterangan Bohong.Ini disebut Yusril Koto  sebagai rekayasa kasus yang menjerat Yusril Koto .

___________________________________________

BBcNews.co.id.                  ( K.Efendi )