BBCNews.co.id, Batam – Sejumlah warga Perumahan Taman Buana Indah, Sei Panas, mengeluhkan keberadaan beberapa bangunan rumah di wilayah RT 02 dan RT 03 yang diduga kuat menyerobot lahan Fasilitas Umum (Fasum).
Warga mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam segera turun tangan melakukan penertiban karena hingga kini instansi tersebut dinilai “tutup mata”.
Kepada redaksi BBCNEWS.CO.ID pada Rabu (28/1), perwakilan warga menyampaikan protes keras dan meminta ketegasan pemerintah. Mereka berharap BP Batam segera melakukan tindakan nyata, termasuk pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukan lahan tersebut.
Ketua RW 03, Muhammad Ali, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa sejumlah bangunan di wilayah RT 02 dan RT 03 berdiri di luar Penetapan Lahan (PL) yang seharusnya.
“Beberapa bangunan rumah itu memang berdiri di atas lahan fasum, bukan di lahan milik pribadi berdasarkan PL-nya,” tegas Ali saat memberikan keterangan resmi.
Padahal, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, lahan fasilitas umum ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas dan dilarang keras disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respon cepat dari pihak berwenang agar fungsi lahan fasum di Perumahan Taman Buana Indah dikembalikan sebagaimana mestinya.





