BBCNews.co.id, Batam – Keresahan melanda wali murid SMKN 6 Batam menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela, chat WA salah seorang wali murid kepada BBCNEWS.CO.ID, Kamis (29/1)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Modus ini mencuat pasca rapat komite yang digelar di lapangan sekolah pada Sabtu, 24 Januari 2026, yang awalnya diagendakan sebagai ajang perkenalan Kepala Sekolah baru.

Dalam pertemuan tersebut, pihak komite memaparkan sejumlah kendala operasional sekolah, mulai dari kekurangan tenaga pengajar, rencana pembangunan pagar, hingga perbaikan alat teknik kejuruan. Mirisnya, orang tua siswa seolah “disandera” dengan opsi dilematis: jika tidak ada tambahan dana untuk guru, siswa terancam harus mengikuti proses belajar mengajar secara daring dari rumah.

“Kami ditanya solusi, tapi saat kami pertanyakan apakah hal ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, jawabannya hanya alasan prosedur pemerintah yang lama,” ujar salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi memanas saat pembahasan nominal sumbangan. Meski diklaim sukarela, pihak komite justru melakukan voting untuk menentukan angka Rp100.000 per bulan.

Padahal, banyak orang tua yang tidak setuju dan mempertanyakan dasar hukum serta rincian tertulis penggunaan dana tersebut guna menghindari indikasi pungli.

Kejanggalan semakin terlihat saat rapat dibubarkan tanpa adanya kesepakatan formal. Namun, saat orang tua diarahkan ke kelas masing-masing untuk melakukan absensi, mereka justru disodori surat pernyataan kesediaan membayar pungutan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMKN 6 Batam maupun Dinas Pendidikan Kepulauan Riau terkait prosedur pemungutan dana yang dinilai membebani wali murid tersebut.

Masyarakat berharap Satgas Saber Pungli dapat memantau praktik-praktik serupa yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan.