BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, Rabu (1/4/2926) melontarkan kritik tajam terkait penetapan PT Galang Bumi Industri sebagai pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Galang, Batam. Dalam keterangannya, Yusril menduga adanya praktik abuse of power atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan kelompok politik tertentu.
Sorotan utama tertuju pada tiga tokoh kunci yang berada dalam satu naungan partai politik: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Bos PT Wiraraja Ahmad Ma’ruf Maulana, dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Lahan
Yusril memaparkan bahwa polemik ini bermula dari surat rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Ansar Ahmad pada Januari 2023 terkait peta wilayah usaha PT Marubeni Global Indonesia (diduga grup Wiraraja) seluas 3.972 hektar.
“Penetapan lokasi ini diduga kuat menabrak prosedur. Lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung dan belum diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya. Secara aturan, alokasi lahan di wilayah tersebut merupakan kewenangan BP Batam, bukan Pemprov,” tegas Yusril.
PSN dan Gurita Bisnis Keluarga
Kecurigaan semakin menguat setelah Menko Perekonomian menerbitkan Permen Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai PSN. Yusril mencatat, PT Galang Bumi Industri yang ditunjuk sebagai pengelola merupakan hasil merger perusahaan yang kental dengan kepemilikan keluarga Ahmad Ma’ruf Maulana.
Berdasarkan data perseroan, salah satu entitas di dalamnya, PT Sakalangkong Ongghu Indonesia, mencatatkan nama Ahmad Ma’ruf dan keluarganya sebagai pemegang saham. Menariknya, bidang usaha perusahaan tersebut mencakup jasa penginapan dan wisata.
“Ada potensi besar proyek negara ini justru dimanfaatkan untuk membangun fasilitas komersial pribadi seperti hotel berbintang atau villa di atas lahan PSN, yang didorong oleh relasi kekuasaan sesama rekan partai,” tambahnya.
Desakan Kepada Presiden Prabowo
Mengingat rekam jejak Ahmad Ma’ruf Maulana yang disebut pernah tersandung masalah debitur macet senilai Rp16,6 miliar di Bank Riau Kepri pada 2008, Yusril mengaku khawatir proyek ini akan menjadi sumber baru Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Saya selaku Gubernur LSM LIRA Kepri mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan Permenko Nomor 6 Tahun 2024. Kita tidak ingin PSN yang seharusnya untuk rakyat, justru menjadi bancakan kelompok tertentu dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pungkas Yusril.





