BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM Lira Kepulauan Riau (Kepri), Yusril, secara terbuka melontarkan pertanyaan terkait prosedur pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada 5 Juni 2025 lalu. Barang bukti tersebut berasal dari tangkapan kapal KM. Karya Wafo GT 291 yang bermuatan ribuan barang impor ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapal KM. Karya Wafo sebelumnya dicegat oleh Bea Cukai Batam di perairan Karang Banteng pada 10 Desember 2024. Saat diperiksa, kapal tujuan Tembilahan, Indragiri Hilir tersebut kedapatan mengangkut muatan yang tidak tercantum dalam manifes, yang melanggar Pasal 7A ayat (2) UU Kepabeanan.

Muatan besar tersebut mencakup 2.840 pcs ban bekas, 282 roll kain bekas, 750 ball pakaian bekas, 212 ball sepatu bekas, serta ratusan karton barang pindahan, aksesori, hingga minuman kesehatan dan massage gel.

Yusril menilai masyarakat perlu mengetahui kepastian bahwa seluruh item yang disita tersebut benar-benar telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami dari LSM LIRA mempertanyakan dan ingin memastikan proses pemusnahan ini berjalan transparan, mengingat volume barang tangkapan tersebut sangat besar dan memiliki nilai ekonomis di pasar gelap,” ujar Yusril.

Dalam kasus ini, Nakhoda KM Karya Wafo, Hendriadi Bin (Alm) Yusmar, telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara 730/Pid.Sus/2024/PN.Btm. Hendriadi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Batam belum memberikan keterangan tambahan mengenai detail teknis pemusnahan ribuan barang ilegal tersebut yang kini menjadi sorotan LSM LIRA Kepri.