BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril, menyoroti tajam praktik penggunaan fasilitas umum oleh pelaku usaha di kawasan Baloi dan Sei Panas, Kota Batam. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (13/4/2026), puluhan mobil bekas dari berbagai merek terlihat berjejer di sepanjang 100 meter bahu hingga badan jalan tepat di depan showroom mobil “Majesty”.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Yusril. Ia mendesak Walikota Batam, Amsakar Ahmad, untuk segera melakukan penertiban tegas terhadap pelaku usaha yang mengalihfungsikan jalan umum menjadi ruang pamer (showroom) pribadi.
“Penggunaan bahu jalan untuk kepentingan showroom ini jelas mengganggu ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Ini adalah pelanggaran hukum karena fasilitas umum dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi,” tegas Yusril saat meninjau lokasi, Senin (13/4).
Yusril menjelaskan bahwa tindakan tersebut secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, aturan tersebut secara tegas melarang pengalihan fungsi jalan, trotoar, dan jalur hijau menjadi tempat usaha yang merugikan masyarakat luas.
Tak hanya melanggar aturan daerah, praktik ini juga dinilai bertentangan dengan regulasi nasional, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Yusril mengingatkan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dalam kondisi darurat, seperti mogok atau kecelakaan, dan bukan untuk parkir jangka panjang apalagi ruang dagangan.
“Penegakan Perda di Batam harus berlaku universal dan tanpa diskriminasi. Kami mendesak Walikota Batam segera bertindak tegas menertibkan area tersebut demi mengembalikan fungsi jalan bagi masyarakat,” pungkas Yusril.
Hingga berita ini diturunkan, tumpukan mobil di bahu jalan tersebut masih terlihat memenuhi area publik, yang seringkali memicu penyempitan arus lalu lintas di kawasan padat Sei Panas-Baloi tersebut.





