BATAM, BBCNEWS.CO.ID | Ketegangan hebat melanda sebuah lokasi proyek di Batam pada Rabu (13/5/2026) akibat konflik tumpang tindih lahan seluas 79 hektar. Warga lokal terlibat adu mulut sengit dengan pihak pengembang perumahan guna mempertahankan area tersebut.
Klaim SK Menteri vs Sertifikat Resmi
Dasar Warga: Sukirman selaku perwakilan warga mengklaim mengantongi SK Menteri Kehutanan terkait izin pengelolaan hutan mangrove seluas 79 hektar untuk jangka waktu lima tahun.
Dasar Pengembang: Ramadhan Purnama selaku perwakilan developer menegaskan proyek perumahan mereka memiliki legalitas hukum dan sertifikat resmi.
Pemicu Keributan: Pihak developer tidak terima karena area proyek berizin milik mereka dipagari secara sepihak oleh kubu Sukirman.
Isu Perusakan Lingkungan & Patok Hilang
Penimbunan Pantai: Konflik meluas setelah pihak koperasi diduga menimbun area pinggir laut seluas 500 meter persegi menggunakan tanah galian tanpa izin pengelola wisata.
Hilangnya Pembatas: Aktivitas penimbunan material tersebut menyebabkan patok batas resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri hilang tertutup tanah.
Komitmen Warga: Sukirman menegaskan akan melawan perusakan lingkungan demi menjaga ekosistem mangrove di kawasan Batu Besar.
Tudingan Uang Rp20 Juta & Langkah Hukum
Dugaan Suap: Ramadhan menuduh Sukirman telah menerima uang Rp20 juta terkait urusan lahan tersebut.
Bantahan Keras: Sukirman menyanggah dan menyatakan uang itu adalah kompensasi dampak lingkungan akibat penimbunan pantai di luar hutan lindung.
Rencana BP Batam: Developer bersiap melaporkan aksi penghentian paksa ini ke pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Guna menghindari bentrokan fisik di lapangan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk membawa dokumen asli masing-masing ke instansi berwenang demi pembuktian legalitas yang sah.





