BATAM, BBCNEWS.CO.ID | Ketegangan hebat melanda sebuah lokasi proyek di Batam pada Rabu (13/5/2026) akibat konflik tumpang tindih lahan seluas 79 hektar. Warga lokal terlibat adu mulut sengit dengan pihak pengembang perumahan guna mempertahankan area tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Klaim SK Menteri vs Sertifikat Resmi

Dasar Warga: Sukirman selaku perwakilan warga mengklaim mengantongi SK Menteri Kehutanan terkait izin pengelolaan hutan mangrove seluas 79 hektar untuk jangka waktu lima tahun.

Dasar Pengembang: Ramadhan Purnama selaku perwakilan developer menegaskan proyek perumahan mereka memiliki legalitas hukum dan sertifikat resmi.

Pemicu Keributan: Pihak developer tidak terima karena area proyek berizin milik mereka dipagari secara sepihak oleh kubu Sukirman.

Isu Perusakan Lingkungan & Patok Hilang

Penimbunan Pantai: Konflik meluas setelah pihak koperasi diduga menimbun area pinggir laut seluas 500 meter persegi menggunakan tanah galian tanpa izin pengelola wisata.

Hilangnya Pembatas: Aktivitas penimbunan material tersebut menyebabkan patok batas resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri hilang tertutup tanah.

Komitmen Warga: Sukirman menegaskan akan melawan perusakan lingkungan demi menjaga ekosistem mangrove di kawasan Batu Besar.

Tudingan Uang Rp20 Juta & Langkah Hukum

Dugaan Suap: Ramadhan menuduh Sukirman telah menerima uang Rp20 juta terkait urusan lahan tersebut.

Bantahan Keras: Sukirman menyanggah dan menyatakan uang itu adalah kompensasi dampak lingkungan akibat penimbunan pantai di luar hutan lindung.

Rencana BP Batam: Developer bersiap melaporkan aksi penghentian paksa ini ke pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Guna menghindari bentrokan fisik di lapangan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk membawa dokumen asli masing-masing ke instansi berwenang demi pembuktian legalitas yang sah.