PADANG โ€” BBCNEWS.CO.ID | Dugaan pengelolaan barang negara yang tidak transparan terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ulak Karang Selatan 2, Jalan Jhoni Anwar Q-7, Padang Utara, Kota Padang. Mantan Asisten Lapangan (Aslap) SPPG tersebut, Yuli, mengaku dipecat secara sepihak dan diintimidasi setelah melaporkan kehilangan aset negara berupa tiga dus susu dari gudang kering.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui pesan tertulis pada Selasa (21/7/2026), Yuli menjelaskan bahwa sebagai Aslap, dirinya bertanggung jawab penuh atas pendataan keluar-masuk barang sesuai petunjuk teknis (juknis). Dugaan penggelapan ini bermula pada 8 Mei 2026 saat dirinya mendapati stok susu berkurang tiga dus. Berdasarkan rekaman CCTV, barang tersebut diduga dibawa oleh tiga orang, yakni dua staf internal (ahli gizi dan akuntan) serta satu relawan admin gudang.

“Saya melapor kepada Kepala SPPG, MH Awalnya beliau kaget, namun setelah mengonfirmasi stafnya, Kepala SPPG justru berdalih bahwa itu hanya kardus kosong dan menuduh saya melakukan fitnah,” ujar Yuli.

Kasus ini sempat dimediasi oleh pihak yayasan atau mitra kerja yang ikut memeriksa rekaman CCTV. Menurut Yuli, pihak mitra membenarkan bahwa kardus yang dibawa memiliki isi. Namun, demi kelancaran operasional dapur, Yuli sempat diminta pindah ruangan kerja.

Polemik memuncak setelah satu bulan berlalu tanpa kejelasan status barang yang hilang. Yuli menduga adanya desakan internal dari para staf kepada Kepala SPPG untuk mengganti posisinya. Puncaknya terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, saat rapat evaluasi kinerja relawan digelar. Yuli yang saat itu absen karena sakit, mengaku mendapatkan intimidasi melalui telepon.

Dalam rapat tersebut, Kepala SPPG diduga menghadirkan oknum B, Kepala SPPG wilayah lain (depan Hotel Basko) yang mengklaim sebagai perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN). BGN sendiri merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertanggung jawab atas program pemenuhan gizi nasional. Oknum B kemudian mengeluarkan surat pemecatan terhadap Yuli dengan alasan kinerja buruk, serta memberikan Surat Peringatan (SP) kepada tim pemorsian dapur yang dianggap dekat dengan Yuli.

“Kamis sekitar jam 7 malam, surat pemecatan dikirim mendadak lewat WhatsApp. Saya dilarang masuk kerja lagi sejak hari Senin. Beberapa relawan lain juga ikut diberhentikan hanya karena dianggap dekat dengan saya,” tambah Yuli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SPPG Ulak Karang Selatan 2 maupun perwakilan mitra terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pemecatan sepihak dan status hilangnya tiga dus susu tersebut.