BATAM – BBCNEWS.CO.ID |ย Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, menyoroti tajuk keputusan Walikota Batam, Amsakar Ahmad, yang menurunkan jabatan 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) menjadi guru biasa.
Melalui rilis resminya pada Senin (10/8/2026), Yusril menegaskan bahwa Walikota Batam sepatutnya menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) dalam mengambil keputusan tersebut. Ia menilai langkah pemberhentian ini tidak berjalan transparan.
“Walikota Amsakar dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi rasa keadilan dan inklusivitas,” tegas Yusril.

Berdasarkan data yang dihimpun, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPEG.264 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 29 Juli 2026. Lewat SK tersebut, sebanyak 19 Kepala SDN dan 3 Kepala SMPN resmi diberhentikan dari jabatannya.
Yusril menjelaskan bahwa secara regulasi di Indonesia, posisi kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi seorang guru untuk memimpin dan mengelola sekolah. Saat tugas tambahan itu dicabut, posisi mereka otomatis kembali ke jabatan fungsional murni sebagai guru biasa. Hal inilah yang dihitung sebagai penurunan jabatan.
Lebih lanjut, LSM LIRA Kepri menyayangkan adanya sejumlah kepala sekolah yang dicopot padahal masa pensiun mereka hanya tinggal hitungan bulan. Menurut Yusril, keputusan mendadak ini membawa dampak psikologis dan sosial yang buruk bagi para pendidik tersebut.
“Diberhentikannya seorang kepala sekolah secara mendadak hanya beberapa bulan sebelum pensiun bisa membawa berbagai dampak buruk. Mulai dari goncangan jiwa berat, krisis percaya diri, sindrom pascajabatan, rasa canggung luar biasa, penurunan motivasi mengajar, hingga stigma negatif di lingkungan sekolah,” pungkas Yusril.






