BATAM – BBCNEWS.CO.ID |ย Sebanyak 19 mantan karyawan PT Prisma Group Distributor menuntut Direktur Prisma Reksa Sejahtera, Renawati Setiawan, untuk segera membayarkan uang pesangon mereka. Hak para pekerja tersebut hingga kini belum dipenuhi meski telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dua tahun lalu.
Kuasa hukum ke-19 eks karyawan, Cypriana Situmorang, SH.MH, dan M.Rio, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya resmi diberhentikan secara sepihak sejak 2 Mei 2024. Masa kerja para buruh yang terlantar ini bervariasi, mulai dari 5 tahun, 6 tahun, 7 tahun, 10 tahun, hingga 11 tahun.
“Total hak pesangon yang harus dibayar oleh PT Prisma Group Distributor untuk 19 orang mantan karyawan diperkirakan mencapai lebih dari 1 miliar rupiah,” ujar Rio kepada media, Rabu (12/8/2026).
Rio menjelaskan, perhitungan nominal tersebut mengacu pada ketentuan UU Cipta Kerja (PP No. 35 Tahun 2021) untuk kategori PHK secara sepihak tanpa alasan efisiensi atau kerugian perusahaan. Berdasarkan Pasal 40 dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib memberikan kompensasi penuh berupa 1 kali Uang Pesangon (UP) dan 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Jumlah tersebut, lanjut Rio, bahkan belum akumulatif dengan Uang Penggantian Hak (UPH), seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil atau ongkos pulang ke tempat penerimaan kerja.
“Berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, Direktur PT Prisma Group Distributor secara hukum wajib membayarkan total dana kompensasi PHK sebesar lebih dari Rp1 miliar untuk seluruh 19 mantan karyawan yang diberhentikan secara sepihak,” tegas Rio.
Di sisi lain, perwakilan eks karyawan, Sahbandi, menegaskan bahwa para pekerja tidak akan mundur untuk meminta hak-hak mereka yang tertunda selama 24 bulan terakhir.
“Kami akan terus berjuang menuntut uang pesangon,” pungkas Sahbandi singkat melalui pesan elektronik, Rabu (12/8/2026).






