BATAM — BBCNEWS.CO.ID | Sorotan tajam datang dari Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau, Yusril Koto. Pria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum Media Online BBCNEWS.CO.ID ini mengkritik keras produk pemberitaan sebuah media siber terkait dugaan skandal nepotisme di SMKN 5 Batam.
Berdasarkan kajian jurnalistik yang dilakukannya terhadap berita berjudul “SKANDAL NEPOTISME SMKN 5 BATAM: FRIC SIAP LAPORKAN KEPALA SEKOLAH HB KE DPRD KEPRI” yang terbit pada Rabu, 2 September 2026, Yusril menilai tulisan tersebut memiliki banyak pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia memandang karya tersebut lebih condong berbentuk pernyataan sikap atau siaran pers (press release) satu pihak ketimbang produk berita independen yang berimbang.
Dalam analisisnya pada Kamis (3/9/2026), Yusril membeberkan lima poin utama yang dinilai fatal dan tidak memenuhi unsur jurnalisme formal:
1. Pengabaian Prinsip Cover Both Sides
Pelanggaran paling krusial ditemukan pada ketiadaan konfirmasi terhadap pihak tertuduh. Narasi berita sepenuhnya diisi oleh tuduhan dari lembaga Fast Respon Indonesia Center (FRIC) tanpa memberikan ruang bagi Kepala Sekolah berinisial HB atau Dinas Pendidikan Kepri untuk memberikan klarifikasi. Hal ini dianggap melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ yang mewajibkan jurnalis bersikap independen dan selalu menguji informasi.
2. Penggunaan Bahasa Menghakimi teras berita dinilai tidak netral karena langsung menghakimi objek dengan diksi seperti “mencoreng asas tata kelola”, “disulap menjadi kerajaan keluarga”, hingga “praktik culas”. Seharusnya, straight news ditulis secara objektif demi menjaga asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap.
3. Pencampuran Fakta dan Opini Liar
Penulis berita ditemukan memasukkan pendapat pribadi ke dalam tubuh berita, seperti frasa “gurita relasi keluarga ini kental menguasai lini terdepan”. Menurut Yusril, klaim semacam itu wajib ditempatkan sebagai kutipan narasumber, bukan narasi asli dari wartawan.
4. Struktur Tulisan Mirip Pernyataan Sikap
Format penutup berita yang menyajikan daftar tuntutan aksi—mulai dari desakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga audit investigatif—mempertegas bahwa teks tersebut hanyalah salinan mentah dari rilis LSM yang tidak diolah kembali oleh meja redaksi secara independen.
5. Unsur 5W+1H yang Cacat
Berita tersebut juga dinilai tidak tuntas secara struktur karena mengaburkan unsur When (Kapan) dan Where (Di mana). Redaksi tidak menjelaskan kapan investigasi dilakukan atau di mana momentum narasumber memberikan pernyataan tersebut kepada awak media.
Melalui ulasan kritis ini, Yusril berharap para pelaku media di Kepri dapat terus merawat marwah profesi dengan mematuhi kaidah jurnalistik dan tidak menyajikan opini sepihak yang dapat merugikan nama baik seseorang tanpa proses verifikasi yang sah.






